PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN (CIVIC EDUCATION)
Pendidikan
kewarganegaraan indonesia masa kini (civic education) merupakan suatu
bentuk format baru pendidikan demokrasi di indonesia untuk kemajuaan bangsa. Seiring
dengan perkembangan demokrasi yang semakin menyeluruh, tuntutan demokratisasi
dalam praktek dan social pasca rezim Orde
baru merupakan agenda bersama gerakan
reformasi. Salah satunya dengan memodifikasi
pendidikan kewarganegaraan indonesia,
lantaran Pendidikan Kewiraan sebagai bentuk pendidikan kewarganegaraan di
perguruaan tinggi pada masa Orde baru dipandang oleh banyak kalangan sudah
tidak relevan dengan semangat reformasi saat ini karena diperlukan paradigma
baru bagi warga Negara indonesia saat
ini dan kedepan.
Tentu tujuan mulia ini tidak semudah
membalikkan telapak tangan lantaran, karena kita tahu bahwa tak pernah ada
kesuksesan tanpa melewati rintangan, minimalnya pertanggungja-waban secara
ilmiah pada masyarakat umum. Dan seperti inilah tantangan yang dihadapi sebagai
upaya untuk merelevankan dengan tuntutan reformasi. Namun, semuanya memang
harus optimis.
Tujuan pendidikan
Kewargaan (Civic Education)
Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada
dasarnya adalah untuk menciptakan warga
yang demokratis, adaptatif dan menciptakan warga indonesia yang cerdas dan baik
serta mampu mendukung kemajuaan bangsa dan Negara indonesia Upaya mewarganegarakan
individu atau orang-orang yang hidup dalam satu Negara merupakan tugas pokok
Negara. Tetapi hal yang patut disanyang kan di masa lalu adalah
pelaksanaan pendidikan kewarganegaran tersebut tak pernah lepas dari pengaruh kepentingan
pemerintah yanga berkuasa. oleh karena itu sanget penting pendidikan
kewarganegaraan untuk lebih demokratis dan tolerans.
Pendidikan kewarganegaraan (civic
education) mudel baru adalah untuk mengatahui tentang demokrasi. (HAH)
hak asasi manusia. Sistem sosial berdasarkan perinsip mural yang menjamin
keseimbangan anara kebebasan individu dengan kestabilan masrakat ( masrakat
madani )
Konsep Dasar Pendidikan
Kewaganegaran (Civic Education)
Pengertian (civic
education) atau Civics mempunyai
banyak pengertian dan istilah. Muhammad Numan Somantri merumuskan pengertian
Civic sebagai ilmu kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusis. Edmunson
(1958) menyatakan bahwa makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi
tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dangan kebaikan.dan
pengertian ini menunjukkan bahwa Cicics merupakan cabang dari ilmu politik.
pemahaman lain adalah suatu poroses yang dilakukan lembaga pendidikan dimana
seeorang mempelajari orentasi. dan lain sebagainya
Penggunaan nama pendidikan
Kewargaan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam
tentang Demokrasi. lebih dari sekedar (civic education) yang umumnya
dikenal dengan pendidikan Demokrasi. demokrasi adalah suatu learning
process yang tidak dapat
meniru begiu saja dari masrakat lain. Agar pendidikan demokrasi dan pedidikan
HAM mencapai tujuan maksimal.oleh karena itu Diperlukan beberapa persaratan,
1.
lingkungan kelas
harus demokratis.
2.
materi tentang
demokrasi dan HAM tidak dapat diajarkan secara verbalistik tetapi harus melihat
kondisi dan situasi dalam kelas.
3.
mudal
pembelajaran yang di kembangkan adalah mudal pembelajaran intraktif
Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar Pendidikan
Kewargaaan
(Civic
Education)
1.
Standar Kompetensi
Dalam kompotensi
setandar ini adalah harus melihat ukuran kemampuan dan kecakapan seseorang yang
mencakup seperangkat pengetahuan. Sikap dan ketrampilan. Dengan demikian
setandar kompetensi pendidikan Kewargaan (Civic
Education) adalah menjadi warga
yang cerdas dan berkeadapan,
2.
Kompetensi
Dasar
Pembelajaran pendidikan
kewargaan dalam kompetensi Dasar ini atau seing disebut kopotensi minimal yang
akan ditransfornasikan dan ditransmisikan pada peserta didik. Ada tiga :
1.
kompetensi
pengetahuan kewargaan.(Civic knowledge) Yaitu kemampuan dan
kecakapan yang terkait dengan materi inti pendidikan Kewargaan.
2.
kompetensi sikap
kewargaan (Civic Education) yaitu kemampuan dan kecakapan yang terkait
dengan kesadaran dan kometmen warga Negara.
3.
kompetensi ketranpilan
kewargaan (civic skill) yaitu kemampuaan dan kecakapan megartikulasikan
ketrampilan kewargaan seprti kemampuan berpartisipasi dalam peruses pembuatan
kebijakan bublik, ketiga kompetensi tersebut merupakan tujuan pembelajaran.
Untuk membangun karakter bangsa Indonesia. oleh karena itu (civic education)
merupakan pendidikan kewarganegaraan yang harus ditrapkan di berbagai
pendidikan terutama di indonisia yang tercinta ini.
Demokrasi menurut Ahmad Syafi'i Ma'arif
adalah merupakan proses dimana masyarakat dan negara berperan didalamnya, dengan
tujuan untuk membangun kultur dan sistem kehidupan yang dapat menciptakan kesejahteraan,
penegakan keadilan. baik secara sosial ekonomi maupun politik. Dan proses
demokratisasinya sangat membutuhkan topangan budaya demokrasi yang genuine, karena
tanpa dukungan budaya demokrasi, proses demokrasi ini masih rentan terhadap
prilaku tidak demokratis yang ada pada masa lalu, seperti perilaku anarkis
dalam menyarankan pendapat politik uang
(Money Politics) pengarahan massa dan pengguanaan symbol-simbol primordial
(Suku dan Agama) dalam tujuan politik.
Tugas Rangkuman BAB II
Mata
kulliah :Civic Education
Dosen : Dra. Tien Rohmatin, MA.
Nama : Amirul Muttaqin
Kelas : AF/b
NIM : 110033100056
*IDENTITAS NASIONAL DAN REVITALISARI PANCASILA*
*Termasuk indonisia banyak berbagai kalangan yang berpendapat bahwa gelombang
demukrasi dapat menjadi ancaman. Hampir tidak satu bangsapun bisa terhindar
dari gelombang besar demukratisasi. disebabkan pesatnya teknologi imformasi menjadi
dunia perkampungan gelobal tampa sekat pemisah.
Ungkapan
nilai-nilai budaya suatu bangsa yang tumbuh dan berkembang dalam aspek-aspek
kehidupan dengan cirri-ciri khas disebut identitas
nasiona. Sifat identitas nasional yang relatif dan kontekstual meng
haruskan setiap bangsa untuk selalu keritis terhadap identitas nasional dan
mengikuti perkembangan zaman.
*Salah satu identitas bangsa indonisia adalah dikenal bangsa yang
majemuk. Kemajemukan indonisia dapat dilihat dari sisi sejarah, kebudayaan, suku
banngsa, agama. Dan berbagai bahasa, contohnya dari segi bahasa. Bahasa indonisia
memiliki ribua bahasa daerah, kedudukan bahasa indonisia(bahasa yang di gunakan bahasa melayu) sebagai bahasa penghubung
berbagai kelompok etnis yang mendiyami nusantara memberikan nilai identitas
tersendiri bagi bangsa indonisia. Bahasa Indonesia adalah varian bahasa Melayu,
sebuah bahasa Austronesia dari cabang
bahasa-bahasa sunda digunakan sebagai liguai
france di Nusantara
kemungkinan sejak abad-abad awal penanggalan
modern.
*pancasila
adalah capaian demokrasi paling penting yang dihasilkan oleh para pendiri bangsa
(founding
fathers) indonisia. Pancasila tidak lain merupakan sebuah konsensus
nasional bangsa indonisia yang majemuk. Pancasila merupakan bingkai kemajemukan,
symbol persatuaan dan kesatuan
indonisia. Kemajemukan indonisia bisa dilhat pada kelima silanya pada
dasarnya mewakili beragam pandangan dan klompok dominan di indonisia. Sebagai
sebuah karya luhur anak bangsa pancasila
selayaknya ditempatkan secara terhormat dalam khozanah kehidupan berbangsa dan
Negara Kesatuan Republik indonisia.
Perlunya revitalisasi pancasila karena
didasari keyakinan bahwa pancasila merupakan symbul nasional yang paling tepat
bagi indonisia yang majemuk. Pancasila telah terbukti sebagai commun platform
idiologi Negara bangsa indonisia yang paling feasible dan sebab itu lebih
viable bagi kehidupan bangsa hai ini an masa datang
GLOBALISASI DAN
KETAHUAN NASIONAL
*Globalisasi secara umum adalah suatu perubahan sosial dalam bentuk semaki
bertambahnya keterkaitan antara masrakat degan factor-faktor yang terjadi
akibat transkultrasi dan perkembangan teknologi muderen, budaya, ekonomi, dan sebagainya. Dengan demikian penigkatan
saling keterkaitan antara seorang atau satu bangsa dengan bangsa lainya telah
mongering dunia kea rah pembentukan desa gelobal (global village),
*kalau ketahuan nasional adalah kondisi dinamik suatu bangsa yang
berisi keuletan dan ketanguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantagan, ancaman,
hambatan, baik yang datang dari luar maopun dari dalam negri. Yang langsung
maopun yang tidak langsung membahayakan intsgritas, identitas,
MULTIKULTURALISME
ANTARA NASIONALISME DAN GELOBALISASI
*Salah satu penting
yang mengiringi gelombang demokratisasi adalah munculnya wancana
multikuturalisme. Multikulturalisme pada intinya adalah kesediaan menerima
kelompok lain secara sama sebagai kesatuan tampa memedulikan perbedaan budaya,
etnik, gender, bahasa, baik dalam agama.
Dalam nasionalisme indonisia
melalui beberapa tahap perkembangan. Tahap pertama ditandai dengan tumbuhnya
perasaan kebangsaan dan persamaan nasib yang diikuti dengan perlawanan terhadap
penjajahan baik sebelum maopun sesudah proklamasi kemerdekaan. Tahap kedua
bentuk nasional indonisia yang merupakan kelanjutan dari semangat revolusionir
pada masa perjuangan kemerdikaan dengan peran pemimpin nasional yang lebih
besar. Dan tahap-tahap yang selajutnya.
Upanya membangun indonisia yang multikutural hanya mungkin dapat
terujut bila konsep multikuturalismemenyebar luas dan dipahami oleh masrakat
indonisia sera adanya keinginan, dan bilakesamaan pemahaman diantara masrakat
mengenai makna multikuturalismedan bangunan konsep yang medukungnya. Konsep masrakat
multikutural tampaknya relevan bagi penegasan kembali identitas nasional bangsa insonisia yang
inklusif dan torelan dengan tetap mengakar pada identitasnya yang majemuk
sebagai mana terefleksi dalam konsep dasar pancasila. Dengan demikian konsep msrakat multikutural dapat menjadi
wadah pengembangan demukrasi dan masrakat madani di indonisia kemajemukan
indonisia dapat menjadi mudal sosial (social capital) bagi pengembangan mudel multikutural di indonisia.
Tugas
Rangkuman Bab.3
Mata
kulliah :Civic Education
Dosen : Dra. Tien Rohmatin, MA.
Nama : Amirul Muttaqin
Kelas
: AF/b
NIM : 110033100056
Demokrasi:
teori & praktek
Demokrasi adalah perinsip dasar
kehidupan masyrakat sipil (civil society), baik dalam intraksi
secara komponin masrakat dengan Negara. Dalam rangka mewujudkan masrakat sipil
atau masrakat madani
Secara etemulogis “demokrasi” terdiri dari dua kata Yunani,
yaiu demos, yang berarti rakyat atau penduduk
suatu tempat, dan cratein atau cratos, yang berarti kekuasaan atau
kedaulatan, gabungan dua kata demos-cratein atau demos cratos (demokrasi)
memiliki arti suatu sestem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat. Oleh karena itu hakekat demokrasi dapat disimpulkan adalah peran utama rakyat
dalam proses sosial dan politik. Dengan kata lain, pemerintahan demokrasi
adalah perintahan di tangan rakyak yang mengadung pengertian tiga hal:
1.
pemerintahan dari rakyat (government of the people)
2.
pemerinntahan oleh rakyat(government by the people)
3.
pemerinntahan untuk rakyat (government for the people
)
Demi terciptanya proses demokrasi
setelah terbetuknya sebuah pemerintahan demokrasi harus lewat makanisme pemilu
demokrasi, Negara berkewajiban untuk membuka saluean-saluran demokrasi. Demokrasi
formal lewat DPR dan partai politik, kepentingan rakyat umum harus dijadikan
landasan utama kebijakan pemerintahan yang demokratis.
*Demokrasi:
Norma-Norma Hidup Bersama
Demokrasi tidak datang dengan
tiba-tiba apa lagi dari langit. Ia merupakan proses panjang melalui pembiasaan,
pembelajaran, dan penghayatan. Menjadi demokrasi membutuhkan norma-norma dan
tujuan peraktis secara teoritis dari masyarakat yang telah maju dalam
berdemokrasi, menurut cendikiawan muslim Nurkholis majid, pandangan hidup
demokrasi dapat bersandar pada bahan-bahan yang telah berkembang, baik secara
teoritis maopun pengalaman praktis di Negara-negara yang demokrasinya sudah
mapan. Setidaknya ada enam norma atau unsur pokok yang dbutuhkan oleh tatanan
masyarakat yang demokratis:
1.
kesadaran akan pluralism.
2.
Musyawaroh.
3.
Cara haruslah sejalan dengan tujuan
4.
Norma kejujuran dalam pemufakatan
5.
Kebebasan nurani persammaan hak dan kewajiban
6.
Trial and error(percobaan dan salah) dalam
berdemokrasi
Namun demikian. Demokrasi jugak
membutuhkan ketegasan dan dukungan pemerintah sebagai alat Negara yang memliki
kewajiban menjaga dan mengembangkan demokrasi. Dan membutuhkan kesabaran dari
semua pihak untuk melewati proses-proses demokrasi akan sanantiasa menentukan
kematangan demokrasi indonisia dimasa yang akan dating
*Sekilas sejarah
demokrasi
Demokrasi lahir dari tradisi
pemikiran Yunani tentang hubungan Negara dan hukum, yang dipraktekkan antara
abad ke-6 SM sampai abad ke-4 M, demokrasi pada masa itu dipraktekkan berbentuk
demokraasi langsung. Yaitu hak rakyat untuk membuat keputusan politik di
jalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara berdasarkan prosedur
mayoitas
Demokrasi Yunani kuno berahir
pada abad pertengahan, pada masa ini masyarakat Yunani berubah menjadi
masyarakat yang feudal yang ditandai oleh kehidupan politik yang diwarnai
dengan peebutan kekuasaan dikalangan para bangsawand, demokrasi tumbuh kembali
di Eropa menjelang abad pertengahan jugak. Dan gerakan reformasi merupakan
penyebab lain kembalinya tradisi demokrasi di Barat. Setelah sempat
tergenggalam pada abad pertengahan
Gagasan demokrasi dari filusuf
Eropa itu pada ahirnya berpangaruh pada kelahiran konsep konstitusi demokrasi
barat, konstitusi demokrasi yang bersandar pada trias politika ini selanjutnya berakibat pada munculnya konsep welfare state (Negara kesejahtraan)
konsep Negara kesejahtran pada intinya merupakan suatu konsep pemerintahan yang
mempeoritskan kenerjanya pada peningkatan kesejahtraan warga Negara
*Demokrasi
di indonisia
Sejarah demokrasi di indonisia
dapat dibagi ke dalam empat priode:
1.
Priode 1945-1959
=DEMOKRASI pada masa ini dikenal
dengan sebutan dengan demokrasi parlementer. Sestem parlementer ini mulai
berlaku sebulan sesudah kemerdekaan diproklamirkan.
2.
Priode 1959-1965
=Perode ini dikenal dengan sebutan
dengan demokrasi Terpinpin (gueded
Democracy) cirri-ciri demokrasi ini adalah dominasi politik preseden dan
berkembangnya pengaruh komunis dan peranan tentara (ABRI) dalam panggung
politik.
3.
Priode 1965-1998
=Perode ini merupakan masa
pemerintahan preseden Soeharto dengan Orde barunya sebutan orde baru merupakan
kritik terhadap preseden seblumnya
4.
Priode pasca Orde
baru
=Priode pasca orde baru sering
disebut dengan era reformasi. Perode ini erat hubunganya dengan gerakan
reformasi rakyat yang menuntut pelaksanaan demokrasi dan HAM secara konsekuensi
*Unsur-unsur
Pendukung Tegaknya Demokrasi
Tegaknya demokrasi sebagai sebuah
tatanan kehidupan kenegaraan, pemerintahan, ekonomi, sosial dan politk saget
bergantung kepada keberadaan dan peran yang dijalankan oleh unsure-unsur
penopang tegaknya demokrasi itu sendiri. Beberapa unsur-unsur penting penopang
tegaknya demokrasi antara lain: Degara hukum(rechtsstaat the rule of low), Masyarakat madani (civil society), Aliansi kelompok
strategis
*Peramiter
Tatanan Kehidupan Demokratis
Suatu pemerintah dikatakan
demokratis apa bila makanisme penyelenggaraan melaksanakan perinsip perinsip
demokrasi. perinsip-perinsip demokrasi itu adalah persamaan, kebebasan, dan
pluralism. Namun demikian demokrasi tidak sekedar wacana yang mengandung
perinsp-perinsi yang di atas ia mempunyai parameter, parameter demokrasi jugak
bisa diketahui melalui adanya unsur-unsur sebagai berikut: (a) hak dan
kewajiban politik dapat dinikmati dan dilaksanakan oleh warga Negara berdasarkan
perinsip-perinsip dasar HAM yang menjamin adanya kebebasan, kemerdikaan dan
rasa merdika; (b) penegakan hukum yang berdasarkan pada perinsip supemasi
hukum(supremacy of law); (c) kesamaan hak dan kewajiban anggota masrakat; (d)
kebebasan pers dan pers yang bertanggung jawab;(e) pengakuan terhadap hak yang
menoritas;(f)pembuatan kebijakan Negara yang berlandasan pada asas pelayanan,
pemberdayaan dan pencerdasan;(g) system kerja yang kooperatif dan kolaboratif;
(h) keseimbangan dan keharmonisan;(i) tentara yang proposional sebagai
kekuasaan pertahanan;(j) lembaga peradilan yang independen,
*Pemilu
dan Partai Dalam Sistem Demokrasi
Dalam system demokrasi pemilihan
umum merupakan makanisme untuk memutuskan pergantian pemerintah dimana rakya
dapat menyalurkan hak politiknya secara bebas, aman dan tentram,
Unsur pentinya demokrasi yang
perlu mendapat perhatian dalam pembangunan demokrasi adalah pemilihan umum dan
partai politik. Partai politik mempuyai peran yang sanget strategis derhadap
proses demokrasi, partai politik adah sebagai wadah bagi penmpungan aspirasi
rakyat. Melalui partai-partai politik itulah segala asprasi rakyat yang
beranigaragam dapat disalurkan secara tratur. Terkait dengan patai politik
adalah sestem kepartayan yang berbeda
pada setiap Negara:
1.
ada sestem satu partai(one party system),
2.
system dwipartai(two
party system),
3.
system banyak partai(multiparty system)
*Islam
dan Demokrasi
Banyak kalangan ahlih. Diantranyanya
Larry Diamond, Juan J, Linse, Seymour Martin Lipset. Menyimpulkan bahwa dunia
islam tidak mempuyai prospek untuk menjadi Demokrasi serta tidak mempuyai
pengalaman demokrasiyang cukup andal. Ditengah peruses deokrasi yang andal,
Oleh karena itu wancana tentang demokrasi dan islam dapat dikelompokkan menjadi
empat:
1.
islam dan demokrasi adalah dua sestem politik yang syanget
bereda
2.
islam berbeda dengan demokrasi. Apabila demokrasi
didefinisikan secara procedural seperti dipahami dan di peraktekkan dinegara-negara
barat.
3.
Islam adalah sestem kebenaran dan nilai yang
membenarkan di Negara-negara maju
4.
Islam tidak ada hubungan dengan teologi maopun
kultur, lambangnya pertumbuhan demokrasi
Tugas
Rangkuman BAB: 4
Mata kulliah :Civic
Education
Dosen :
Dra. Tien Rohmatin, MA.
Nama :
Amirul Muttaqin
Kelas :
AF/b
NIM :
110033100056
Konstitusi dan Tatacara perundang-undan indonisia
Konstitusi
merupakan seperangkat aturan kehidupan bernegara yang mengatur hak dan
kewajiban warga negara. Dalam hal ini kontitusi disebut dengan Undang-undang
dasar(UUD), keberadaan kontitusi. Negara sangatlah penting dalam pembangunan
Negara konstitusi demokratis.
v Pengartian
konstitusi. Tujuan dan Fungsi konstitusi
Pengertian konstitusi
ada dua istilah. Kedua istilah trsebut adalah Konstitusi dan Undang-undang
dasar. Kontitusi berasal dari bahasa perancis, constitutes, yang berarti membentuk. Maksud istilah tersenut ialah
pembentukan, penyusunan atau pernyataan akan suatu Negara. Yakni keseluruhan
dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun yang tida tertulis. Maka dai
itu konstitusi dapat di artikan sebagai berikut:
Ø
kumpulan kaidah yang memberikan kekuasaan kepada
penguasa.
Ø
Dokumin tentang pembagian tugas dan wawanangnya dari
system politik yang di terapkan
Ø
Deskripsi yang menyangkut masalah asasi manusia
Tujuan konstitusi
secara garis besar adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah,
menjamin hak-hak rakyat yang diperintah. Dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan
yang berdaulat, fungsinya kontitusi adalah pembatasan terhadap kekuasaan
pemerinah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga Negara maupun setiap
penduduk di pihak lain,
v sejarah
pekembangan konstitusi
Konstitusi sebagai
suatu kerangka kehidupan politik telah lama yang dikenal sejak Yuani memilik
beberapa hukum, berkembanglah kontitusi (baca pada abad VII) zaman klasik, dan
(baca pada paruh kedua abad XVII,) dan konstitusi Madinah bersikap tentang hak
bebas berkeyakinan, kebebasan berpendapat, kewajiba hidup dalam bermasyarakat,
dan mengatur kepentingan umum dalam kehidupan sosial yang majemuk
v sejarah
lahir dan pekembangan konstitusi di ndonisia
Sebagai Negara
hukum., indonsia memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang-undang (UUD)
1945, Undang-undang dasar 1945 yang di rancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juli
1945 oleh (BPUPKI) badan penyelidik Usaha-usaha perisipan kemerdekaan
indonisia,
Undang-undang dasar
atau konstitusi Negara Rebublik indonisia disahkan dan di tetapkan oleh PPKI
pada hari sabtu tanggal 18 Agustus 1945, dengan demikian sejak itu indonisia
telah menjadi suatu Negara yang muderen kerena memlikik suatu sesetem
ketatanegaraan, yaitu Undang-undag Dasar atau Konstitusi Negara yang memuat
tata kerja konstitusi mudren
v Perubahan
Konstitusi di indonisia
Dalam sejarah
konstitusi di indonisia telah terjadi beberapa kali perubahan atas UUD 1945,
telah terjadi perubahan-perubahan atas UUD Negara indonisia yaitu:
Ø
Undang-undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27
Desember 1949)
Ø
Konstitusi Rebuplik indonisia Serikat (27 Desember
1949-Agustus 1950);
Ø
Undang-undang Dasar sementara Rebuplik indonisia1950
(17 Agustus 1950) 5 Juli 1959,
Ø
Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959- 19 Oktober 1999)
Ø
Undang-undang Dasar 1945 dan perubahan I (19 Oktober
1999-18 Agustus 2000)
Ø
Undang-undang Dasar1945 dan perubahan I dan II (18
Agustus 2000-9 Novimber 2001);
Ø
Undang-undang Dasar1945 dan perubahan I II dan III
(9 Novimber 2001- 10 Agustus 2002) dan
Ø
Undang-undang Dasar1945 dan perubahan I II III dan
IV (10 Agustus 2002)
v
Konstitusi
Sebagai Peranti Kehidupan Kenegaraa yang Demokratis
Konstitusi merupakan
midia bagi terciptanya kehidupan yang demokratatis bagi seluruh warga Negara
dengan kata lain, Negara yang memilih demokrasi sebagai system
ketatanegaraannya maka konstitusi dapat menjamin terujudnya demokrasi di Negara
tersebut sehingga melahirkan kekuasaan dan pemerintahan yang demokratis, dan
setiap konstitusi yang di golongkan sebagai konstitusi demokratis haruslah
memiliki perinsip-perisip dasar demokrasi itu sendiri secara umum, konstitusi
yang dapat dikatakan demokratis mengaandung dasar-dasar demokrasi dalam
kehidupan bernegara,
Dengan demikian bisa
disimpulkan bahwa tatanan dan peraktek kehidupan kenegaraan mencerminkan
suasana yang demokratis apa bila konstitusi atau undang-undang dasar Negara
tersebut memuat rumusan tentang pengelolaan kenegaraan secara demokratis dan
pengakuan HAM dengan kata lain kontitusi merupakan peranti yang amat penting bagi
sebuah Negara demokrasi,
v Lembaga
Kenegaraan Setelah Amandemen UUD 1945;
Dalam perjalananya
sestem ketatanegaraan indnisia telah mengalami perubahan yang sanget mendasar
terutama sejak adanya Amandemen (perubahan) UUD 1945 yang dilakukan MPR pasca
orde baru,
sestem kenegaraan
secara umum mengikuti pola pembagian kekuasaan dalam pemerintah sebagai mana
yag dikemukakan oleh Montesquieu dengan teori
triaspolitica-nya yang terkenal, menurutnya. Pada setiap pemerintahan
terdapat tiga jenis kekuasaan. Yaiu legeslatif, ekskutif, dan yudikatif, ketiga
jenis kekuasaan itu terpesah satu samalain. Baik mengenai tugasnya maopun
mengenai alat perlengkapan yang melakukanya, dan pemisahan kekuasaan ini
mengandug arti bahwa ketiga kekuasaan tersebut masing-masing harus terpisah
baik lembaga maopun orang yang menaganinya.
Reformasi
ketatanegaraan di indonisia tarkaitdengan lembaga kenegaraan sebagai hasi
proseses amandemen UUD 1945 dapat di lihat pada tugas pokok dan fungsi lembaga
tersebut yang dikelompokkan dalam lembaga legeslatif, eksekutif, dan Yudikatif
Peertama. Lembaga legeslatif,
setruktur lembaga perwakilan rakyat(legeslatif)
secara umum terdiri dari dua mudal, yaitu lembaga perwakilan rakyat satu kamar
(unicameral) dan lembaga perwakilan dua rakyat dua kamar (bicameral) dalam keterangan indonisia, lembaga legeslatif
direpresentasikanpada tiga lembaga,
yakni DPR, MPR, dan DPD,
Kedua,
lembaga eksekutif, di Negara demokratis, lembaga
legeslatif terdiri dari dua kepala Negara, seperti raja, perdana mantri atau peresiden beserta mantri-mantrinya dalam
sestem peresedensial (seperti indoisia) dan mantra-mantri merupakan pembantu
peresiden da langsung ai pinpin olehnya sedangkan dalam sestem perlamiter para
mantra dipinin oleh seorang perdana mantra
Ketiga,
lembaga yodikatif,
Tugas Rangkuman :BAB
5 & 6
Mata kulliah :
Civic Education
Dosen :
Dra. Tien Rohmatin, MA.
Nama :
Amirul Muttaqin
Kelas : AF/b
NIM :
110033100056
BAB 5& 6
NEGARA, AGAMA, DAN WARGA NEGARA
v KONSEP DASAR TENTANG
NEGARA
1.
Pengertian Negara
Istilah
negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing . Secara terminologi,
negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok
masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan
,dan mempuyai pemerintahan yang berdaulat.
2.
Tujuan Negara
Tujuan sebuah negara dapat
bermacam-macam,antara lain:
a.memperluas
kekuasaan
b.ketertiban
hukum
c.kesejahteraan
umum
3. Unsur-unsur
Negara
Suatu
negara harus memiliki tiga unsur penting, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintahan.Unsur-unsur
pokok dalam negara ini,berikut akan dijelaskan masing-masing unsur tersebut.
A Rakyat: Rakyat
adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan
bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
B. Wilayah: Wilayah
adalah unsur negara yang harus terpenuhi karena tidak mungkin ada negara tanpa
ada batas-batas teritorial yang jelas
C. Pemerintah:
Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yng bertugas memimpin organisasi
negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah negara.
D. Pengakuan negara lain: Bersifat menerangkan
tentang adanya negara,bersifat deklarasi, bukan konstitusi,sehingga tidak
bersifat mutlak.Ada dua macam pengakuan suatu negara,yakni pengakuan de facto
dan pengakuan de jure.
v TEORI TENTANG TERBENTUKNYA
NEGARA
1.
Teori Kontrak Sosial
Teori
kontrak bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat
dalam tradisi sosial masyakat. Penganut mazhab pemikiran ini antara :THOMAS
HOBBES, JOHN LOCKE,DAN J.J ROUSSEAU
a. THOMAS HOBBES(1588-1679)
Menurut
hobbes kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman,yakni keadaan selama belum
ada negara,atau keadaan alamiah dan keadaan setelah ada negara.
b. JOHN LOCKE(1632-1704)
Locke
melihatnya keadaan yang damai, penuh komitmen baik, saling menolong antara
individu di dalam sebuah kelompok masyarakat .
c. J.J ROUSSEAU(1712-1778)
Rousseau
keradapan suatu negara bersandar pada perjanjian warga negara untuk mengikatkan
diri dengan suatu pemerintah yang dilakukan melalui organisasi politik.
2.
Teori ketuhanan
Teori
ketuhanan dikenal juga dengan istilah doktrin teokratis.Doktrin ini memilikiki
pandangan bahwa hak memerintah yangbertahta sebagai penguasa.
3.
Teori kekuatan
Teori
dapat diartikan bahwa negara terbentuk karena adanya dominasi negara kuat
melalui penjajahan. Menurut teori ini, kekuatan menjadi kebenaran dari
terbentuknya sebuah Negara,
v BENTUK-BENTUK NEGARA
1.
Negara kesatuan
Negara
kesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu
pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah.Sistem
pemerintahan ada dua macam,yaitu Sentral dan Otonomi.
2.
Negara serikat
Negara serikat merupakan
bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah
negara serikat.Dari sisi pemilihannya bentuk negara dapat digolongkan ke dalam
tiga kelompok:
a.monarki: Model pemerintahan Monarki adalah model
pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu.
b.Oligarki: Model pemerintahan Oligarki adalah
pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang kuasa dari golongan atau
kelompok tertentu.
c.Demokrasi
: Model pemerintahan
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat atau
mendasarkan kekuasaannya pda pilihan dan kehendak rakyat melalui mekanisme
pemilihan umum.
v ARGA NEGARA INDONESIA
Warga
negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.Menurut UUKI 2006(Pasal 4,5,dan6)maereka yang ng dinyatakan
sebagai warga indonesia adalah:
b.anak yang lahir dari seorang ayah warga
indonesia dan ibu warga asing
c.anak yang lahir dalam tenggang waktu 300
hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah
d.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah
dari ibu warga negara indonesia.
Selanjutnya,
Pasal 5 UUKI 2006 tentang status Anak Warga Negara Indonesia menyatakan:
1. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah ,sebelum berusia 18 tahun
atau belu kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkenegaraan asing tetap
diakui sebagai warga negara indonesia
2. anak yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh
warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap di akui sebagai wni
v HUBUNGAN
NEGARA DAN WARGA NEGARA
Hubungan
negara dan warga ibarat ikan dan airnya keduanya memiliki hubungan timbal balik
yng sangat erat. Kewajiban negara untuk memennuhi hak-hak warganya tidak akan
dapat berlangsung dengan baik tanpa dukungan warga negara dalam bentuk
pelaksanaan kewajibannya sebagai warga negara ,misalnya wrga negara membayar
pajak dan menontrol jalanya pemerintahan baik dalam mekanisme kontrok tidak
langsung melalui wakilnya di lembaga perwakilan rakyat maupun secara langsung
melalui cara-cara yang demokratis dan bertanggung jawaban caranya seperti
LSM,pers dan lain-lain.
v HUBUNGAN
AGAMA DAN NEGARA :KASUS ISLAM
Hubungan
agama dan negara dalam konteks dunia islam masih menjadi perdebatan yang
intensif di kalangan para pakar muslim hingga kini.
Hubungan
islam dan negara modern secara teoritis dapat diklasifikasikan ke dalam tiga
pandangan :intenengralistik,simbiotik,sekularistik.
- Paradigma integralistik: Paradigma ini menganut paham dan konsep agama dan negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan .
- Paradigma Simbolik: Paradigma simbiotik adalah hubungan agama dan negara berada pada posisi saling membutuhkan dan bersifat timbal balik,agama membutuhkan negara sebagai instrumen dalam melestarikan dan mengembangkan agama, begitu juga sebaliknya.
- Paradigma Sekularistik: Paradigma ini beraggapan bahwa terjadai pemisahan yang jela agama dan negara.Agama dan negara merupakan dua bentuk yang berbeda sama dan satu sama lain memiliki garaapan masing-masing,sehingga keberadabannya harus dipisahkan dan tidak boleh satu sama lainmelakukan intervensi.
v HUBUNGAN NEGARA DAN
AGAMA:PENGALAMAN ISLAM INDONESIA
Perdebatan
Islam dan konsep-konsep ideologi sekuler menemukan titk klimaks pada
persidangan formal dalam sidang sidang majeliS BPUPKI.Klimaks dari perdebatan
di sidang BPUPKI berakhir dengan kesedian kalangan nasional muslim untuk tidak
memaksakan kehendak mereka menjadikan islam sebagai dasar negara kita.
v ISLAM DAN NEGARA
ORDEBARU:DARI ANTAGONISTI kE AKOMODATIF
Hubungan
antagonis antara negara orde baru dengan kelompok islam dapat dilihat dari
kecurigaan dan pengekangan kekuatan islam yang dilakukan presiden.
Kecendrungan
akomodasi negara terhadap islam juga ,pemerintah mulai menyadari akan potensi
umt islam sebagai kekuatan politik yang potensial.
v ISLAM DAN NEGARA PASCA
ORDE BARU:BERSAMA MEMBANGUN DEMOKRASI DAN MEMECAH DISINTEGRASI BANGSA
Untuk
mewujdkan pada hubungan yang dinamis antara agama dan negara di indonesia,
kedua komponen indonesia tersebut seyogionya mengedapkan cara-cara dialogis
manakala terjadi perselisihan pandangan antara kelompok masyarakat antara warga
negara dengan negara.
Negara dan
agama,melalui kekuatan masyarakat sipilnya adalah dua komponen utma dalam
proses membangun demokrasi indonesia yang berkeadaban.Dua komponen ini memiliki
peluang yang sama untuk menjadi komponen beradab atau dalam pembangunan
demokrasi membangun demokrasi adalah proses membagun kepercayaan da antara
sesama warga negara maupun antara waganegara dan negara.
BAB 6
HAK ASASI MANUSIA(HAM)
Ø PENGERTIAN
HAM
HAM adalah
hak-hak yang melekat pada seian manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat
hidup sebagai manusia dan di berikan oleh Tuhan Yng Maha Pencipta sebagai
sesuatu yang bersifat kodrati .
HAM ini tertuang dalam UU
no 39 Tahun 1999 tentang HAM. Menurut UU ini HAM adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk tuhan yang maha esa
dan merupakan anugrah-Nya yang wajib di hormati,dijunjung tinggi, dan di
lindungi oleh Negara,hokum,pemerintah dan setiap orang d
emi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Ø PERKEMBANGAN
HAM DI EROPA
1. Sebelum Deklarasi
Universal HAM 1948
HAM di
Eropa mulai lahirnya Magna Charta yang membatasi kekuasaan absolut para
penguasa atau raja-raja. Sejak lahirnya Magna Charta pada tahun 1215, raja yang
melanggar atuaran kekuasaan harus diadili dan m
empertanggung
jawaban kebijakan pemerintahnya di hadapan parlemen. Lahirnya Magna Charta
merupakan cikal bakal lahirnya monarki konstitusional.
2. Setelah Deklarasi Universal HAM 1948
SECARA
garis besar, perkembangan pemikiran tentang HAM pasca perang dunia II dibagi
menjadi empat kurun generasi:
Generasi pertama,menurut generasi ini pengertian HAM
hanya berpusat pada bidang hukum ddan politik.
Generasi kedua,pada era ini pemikiran HAMtidak saja
menuntut hak yuridis seperti yang di kampanyekan generasi pertama, tetapi juga
menyerukan hak-hak ekonomi, politik, dan
budaya.
Generasi ketiga, generasi ini menyerukan wacana kesatuan
HAM antara hak ekonomi,sosial, budaya,polotik, dan hukum dalam satu bagian
intergral yang dikenal dengan istilah hak-hak melaksanakan pembangunan.
Generasi keempat,di era ini ditandai dengan lahirnya
pemikiran kritis HAM.
3. Perkembangan HAM di Indonesia
a.periode
sebelm kemerdekaan(1908-1945)
Pemikiran HAM dalam
periode sebelum kemerdekaan dapat di jumpai dalm sejarah kemunculan organisasi
pergerakan nasional, seperti boedi utomo, SI, IP, PKI,dan partai nasional
indonesia.Lahirnya organisasi pergerakan nasional itu tidak bisa dilepaskan
dari sejarah pelanggaran HAM yang di lakukan oleh penguasa kolonial. Puncak
perdebatan HAM yang dilontarkan oleh para tokoh pergerakan nasional, seperti
Soekarno, Agus salim, Mohammad Natsir, Mohammad Yamin, K.H. mas mansur.
Maramis, terjadi dalam sidang-sidang BPUPKI. Dalm sidang BPUPKI tersebut para
tokoh nasional berdebat dan berunding merumuskan dasr-dasar ketatanegaraan dan
kelengkapan negara yang menjamin hak dan kewajiban negara dan warga negara
dalam negara dalam negara yang hendak di priklamirkan.
b.periode
setelah kemerdekaan
1. periode 1945-1950
Pemikiran
HAM pada periode awal pasca kemerdekaan masih menekankan pada wacana hak
merdeka, hak kebebasaan untuk berserikat melalui organ isasi polotik yang
didirikan, serta hak kebebasaan untuk menyampaikan pendapat terutama di
parlemen.
2. periode 1950-1959
Periode
ini di kenal denagn masa demokrasi parlemen. Sejarah pemikiran HAM pada masa
ini dicatat sebagai masa yang sangat kondosif bagi sejarah perjalanan HAM di
indonesia.
3. periode 1959-1966
Periode
inin merupakan masa berakhirnya Demokrasi Liberal, di gantikan oleh sistem
Demokrasi terpimpin yang terpusat pada kekuasaaan Presiden Soekarno. Demokrasi
Terpimpin terhadap sistem Demokrasi parlementer yang dinilainya sebagian produk
barat.
4. periode 1966-1998
Lahirnya
orde baru menjanjikan harapan baru bagi penegak HAM di indonesia. Janji-janji
orde baru tentang pelaksanaan HAM diindonesia mengalami kemunduran amt pesat
sejak awal 1970-an hingga 1980-an.setelah mendaoat mandat konstitusional dari
sidang MPRS, pemerintah orde baru mulai mmenunjukan watak aslinya sebagi
kekuasaan yang anti-HAM yang di anggapnya produk barat.
5. periode pasca orde baru
Masa ini
adalah era pling penting dalam sejarah HAM di indonesia. Langsernya tampuk
kekuasaan orde baru sekaligus menandai berakhirnya rezim militer di indonesia
dan datangnya era baru demokrasi dan HAM.
Ø HAK ASASI MANUSIA: ANTARA
UNIVERSALITAS DAN RELATIVITAS
Subtansi
HAM bersifat universal mengingat sifatnya sebagai pemberian Tuhan,prinsip universal kebebasaan berkeyakinan ini sering
kali digugurka oleh pandangan keyakinan suatu komunitas agama yang mengajaarkan
untuk menyebarkan dan mengamalkan ajaran agamanya kepada keluarga dan angota
kelompoknya sebagai bagian dari pelaksanaan ajaran agama yang diyakinkan.
Ø PELANGGARAN dan PENGADILAN
HAM
Pelanggaran
HAM di kelompokkan pada dua bentuk,yaitu(1)pelanggaran HAM berat
meliputi:kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan(2)pelanggaran HAM ringan
meliputi:selain dari yang genosida dan kejahataan kemanusiaan.
Kejahatan
genosida contohnya:membunuh anggota kelompok,menakibatkan
angotafisik;dancontohkejahatankemanusiaan;pembunuhan,pemusnaan,perbudakan dan
penyiksaan.
Pengadilaan
untuk kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan diadili dengan membentuk
pengadilan HAM ad hoc pengadilan ini di bentuk ats usul DPR dengan keputusan
Presiden dan berada dilingkungan pengadilan umum.
Ø ISLAM DAN HAM
1. Islam dan Gender
Gender
adlah suatu konsep yang berkembang di masyarakat yang berupaya membuat
perbedaan peran,prilaku,mentalitas dan karakter emosional antara laki-laki dan
perempuan.
Ketidakadilan
genderdapar di lihat dalm berbagai bemtuk:
1. marginalisasi perempuan
2. penempatan perempuan pada
posisi tersubordinasi
3. stereotipisasi perempuan
4. kekeran terhadap perempuan
5. beban kerja yang tidak
proposional
2. Islam dan kebebasan
Beragama
Kebebasaan
berkenyakinan merupakan salah satu ajaran islam yang sangat sarat dengan
prinsip universal HAM tentang kebebasaan manusia untuk beragama atau
sebaliknya.
Ada 5
prinsip yang bisa di jadikan pedoman semua pemeluk agama kehidupan sehari-hari(1)tidak satu pun agama yang mengajarkan
penganutnya untuk menjadi jahat(2)adanya
persamaan yang dimiliki agma-agama(3)adanya
perbedaan mendasar yang di ajarkan(5)tidak
boleh memaksa seseorang menganut suatu agama
atau kepercayaan. Bersandar pada 5 prinsip ini hal yang harus lebih di
tunjukan oleh semua umat agama adalah untuk melihat persamaan-persamaann dalam
agama yang diyakini seperti dalam hal perdamaian dan kemanusiaan.
3. Islam, HAM, dan Isu
Lingkungan Hidup
Islam
sangat mengecam segala perbuatan manusia yang merusak ekosistem bumi atau
lingkungan hidup. Hubungan antara perusak lingkungan dengan HAM adalah bahwa
kerusakan suatu ekosistem bumi dapat
mengancam kelangsungan hidup suaatu kelompok masyarakat. Terkait deengan
hubungan HAM dan lngkungan hidup, tindakan merusak kelestarian hidup merupakan
bagian daari pelanggaran HAM,masih banyak pihak yang kurang meyadari bahwa
perusak alam,dan industrialisasi dalam skla besar.
Tugas Rangkuman :
BAB 7
Mata kulliah :Civic
Education
Dosen : Dra. Tien
Rohmatin, MA.
Nama :
Amirul Muttaqin
Kelas :
AF/b
NIM : 110033100056
BAB 7
Otonomi Daerah dalam Kerangka Negara Republik Indonesia
v Hakikat Otonomi Daerah
Istilah otonomi daerah dan
desentaralisasi pada dasarnya mempersoalkan pembagian kewenangan kepada
organ-organ penyelenggara negara, sedangkan otonomi menyangkut hak yang mengikuti
pembagian wewenang tersebut
Pelaksanaan desentralisasi
haruslah dilandasi argumentasi yang kuat secara teoritis ataupun empiris. Di
antara argumentasi dalam memilih desentralisasi-otonomi daerah adalah:
ü Untuk
terciptanya efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan
ü Sebagai sarana pendidikan politik
ü Pemerintahan daerah sebagai persiapan untuk
karier politik lanjutan
ü Stabilitas politik
ü Kesetaraan politik
ü Akuntabilitas publik
v Visi Otonomi Daerah
Otonomi daerah sebagai
kerangka penyelenggaraan pemerintahan mempunyai visi yang dapat dirumuskan
dalam tiga ruang lingkup utama yang saling berhubungan satu dengan yang
lainnya: politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Visi otonomi di bidang
politik mengandung makna bahwa otonomi daerah di satu pihak harus menjamin
lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, di pihak lain
mendorong terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan
lokal kedaerahan untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi
didaerahnya.
Visi otonomi daerah di
bidang sosial dan budaya mengatur bahwa otonomi daerah harus diarahkan pada
pengelollaan, penciptaan danpemeliharaan integrasi dan harmoni sosial, visinya
adalah memelihara dan mengembangkan nilai, tradisi, karya seni, karya cipta,
bahasa, dan karya sastra lokal yang dipandang kondusif dalam mendorong
masyarakat untuk merespons positif dinimika kehidupan.
v Sejarah Otonomi Daerah di
Indonesia
Peraturan
perundang-undangan pertama kali yang mengatur tentang daerah pasca proklamasi
kemerdekaan adalah UU No. 1 Tahun 1945. D i dalam undang-undang ini di tetapkan
(3) jenis daerah otonom, yaitu keresidenan, kabupaten, dan kota.
Perjalanan sejarah otonomi
daerah di Indonesia selalu di tandai dengan lahirnya suatu produk
perundang-undangan yang mengantika produk sebelumnya.
v Prinsip-prinsip
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Prinsip-prinsip pemberian
otonomi daerah yang di jadikan pedoman dalam penyelengaraan pemerintahan daerah
adalah sebagai berikut:
ü Penyelenggaraan
otonami daerah dilakukan dengan memerhatikan aspek demokrasi, keadilan, serta
potensi dan keanekaragaman daerah.
ü Pelaksanaan
otonomi daerah di dasarkan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
ü Pelaksanaan
otonomi daerah yang luas dan utuh diletakan pada daerah kabupaten dan daerah
kota, sedangkan daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
ü Pelaksanaan
otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehinggatetap tejamin
hubungan yang serasi antara pusat daerah serta antar daerah.
ü Pelaksanaan
otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom dan karenanya
dalam daerah kabupaten dan kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
ü Pelaksanaan
otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif
daerah, baik fungsi legislasi, fungsi pengawasan maupun fungsi angaran atas
penyelengaraan pemerintah daerah.
ü Pelaksanaan
asas dekonsentrasi di letakkan pada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai
wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu yang
dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
ü Pelaksanaan
asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah,
tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa yang pemberian, sarana dan
prasarana.
v Pembagian Kekuasaan dalam
Kerangka Otonomi Dearah
Pembagian kekuasaan antara
pusat dan di lakukan berdasarkan prinsip negara kesatuan tetapi dengan semangat
federalisme. Otonomi daerah yang di serahkan itu bersifat luas, nyata, dan
bertanggung jawab. Selain sebagai daerah otonom, provinsi juga merupakan daerah
administrasi, maka kewenangan yang ditangani provinsi/ akan mencakup kewenangan
dalam rangka desentralisasi dan dekonsentrsi mencakup:
ü Kewenangan
yang bersifat lintas kabupaten dan kota.
ü Kewenangan
pemerintah, yaitu perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara
makro, pelatihan bidang alokasi sumber daya manusia potensial, penelitian yang
mencakup wilayah provinsi.
ü Kewenangan
kelautan yang meliputi eksplorasi, konservasi dan pengolahan kekanyaan laut.
ü Kewenangan
yang belum dapat di tangani daerah kabupaten dan daerah kota di serahkan kepada
provinsi dengan pernyataan dari daerah otonom.
v Pemilihan, Penetapan, dan
Kewenangan Kepala Daerah
Pengawasan pemerintah
pusat terhadap daerah otonom menurut UU baru ini di lakukan berdasarkan
supremasi hukum. Artinya, setiap peraturan daerah (perda) yang di buat oleh DPR
dan kepala derah langsung dapat berlaku tanpa memerlukan persetujuan pemerintah
pusat,akan tetapi, pemerintah pusat setiap saat dapat menunda atau
membatalkannya bila perda itu dinilai bertentangan dengan UU dan kepentingan
umum.
Terkait dengan pembagian
kewenangan antara pemerintah dengan pemerintah daerah terdapat sebelas (11)
jenis kewenangan wajib yang di serahkan kepada otonom kabupaten dan daerah
otonom kota, yaitu:
1.
Pertanahan
2.
Pertanian
3.
Pendidikan dan kebudayaan
4.
Tenaga kerja
5.
Kesehatan
6.
Lingkungan hidup
7.
Pekerjaan umum
8.
Perhubungan
9.
Perdagangan dan industri
10. Penanaman
modal
11. Koperasi
Penyerahan kesebelas
kewenangan ini kepada daerah otonom kabupaten dan daerah otonom kota dilandasi
oleh sejumlah pertimbangan sebagai berikut:
Pertama, makin dekat produsen dan distributir pelayanan publik dengan warga masyarakat
yang di layani, semakin tepat sasaran, merata, berkualitas dan terjangkau
Kedua, penyerahan 11 jenis kewenangan itu kepada daerah otonom kabupaten dan
daerah otonom kota akan membuka peluang dan kesempatan bagi aktor-aktor politik
lokal dan sumber daya manusia yang berlualitas di daerah untuk mengajukan
prakarsa, berkreativitad, dan melakukan inovasi karena merencanakan, membahas,
memutuskan, melaksanakan, mengevaluasi 11 jenis kewenangan.
Ketiga, karena distributor sumber daya manusia berkuaitas tidak merata, dan
kebanyakan berada di jakarta dan kota besar lainnya, maka penyerahkan 11 jenis
kewenangan ini juga di maksudkan dapat menarik sumber daya manusia yang
berkualitas di kota-kota besar untuk berkiprah di daerah-daerah otonom,yang
kabupaten dan kota.
Keempat, pengangguran dan
kemiskinan sudah menjadi masalah nasional yang tidak saja hanya di
tanggung kepada pemerintah pusat semata,
dengan adanya pelimpahan kewenangan tersebut, di harapkan terjadi di seminasi
kepedulian dan tanggung jawab untuk meminimasir atau menghilangkan masalah
tersebut sebagaimana dimaksudkan dalam tujuan awal dari otonomi daerah.
v Kesalahpahaman Terhadap
Otonomi Daerah
Otonomi daerah di harapkan
dapat menjadi salah satu pilihan kebijakan nasional yang dapat mencegah kemungkinan
terjadinya disintegrasi nasional.
Dengan UU Otda, daerah
bertanggung jawab memeliharah Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena
bertanggung jawab tersebut,daerah,khususnya kaabupaten dan kota.
Dalam praktinya kebijakan
Otda telah banyak menimbulkan kesalahpahaman. Beberapa salah paham yang muncul
dari brbagai kelompok masyarakat terkait dengan kebijakan dan implementasi
otonomi derah sebagai berikut:
ü Otonomi
di kaitkan semata-mata dengan uang, yaitu untuk berotonomi daerah harus
mencakupi sendiri segala kebutuhannya,terutama dalam bidang keuangan.
ü Daerah
belum siap dan belum mampu, pemberian tugas kepada pemerintah daerah belum
diikuti dengan pelimpahan kewenangandalam mencari uang dan subsidi dari
pemerintah pusat.
ü Dengan
otonomi daerah maka pusat akan melepaskan tanggung jawab untuk membantu dan
membina daerah.pemerintah pusat tetap harus tigas dan bertanggung jawab untuk
memberi dukungan dan bantuan kepada daerah, baik berupa bimbingan teknis
penyelenggaraan pemerintahkepada personel yang ada di daerah.
v Otonomi Daerah dan
Pembangunan Daerah
Otonomi daerah sebagai
komitmen dan kebijakan politik nasional merupakan langkah strategis yang di
harapkan akan mempercepat pertumbuhan dan pembangunan daerah.
Terdapat faktor-faktor
prankondisi yang diharapkan dari pemerintah daerah, antara lain
1.Fasilitasi: Fungsi
pemerintah daerah yang sangat esensial adalah memfasilitasi segala bentuk di
daerah, terutama dalam bidang perekonomian.
2. Pemerintah daerah harus kreatif: Pembangunan
daerah berkaitan dengan inisiatif lokal dan kreativitas dari para penyelenggara
pemerintah di daerah.
3. Politik kokal yang stabi:
Masyarakat di daerah harus menciptakan suasana politik lokal yang kondusif
melalui trnsparasi dalam pembuatan kebijakan publik dan akuntabel dalam pelaksanaanya.
4.Pemerintah daerah harus menjamin kesinambungan
berusaha: Ada kecendrungan yang mengkhawatirkan berbagai pihak bahwa pemerintah
daerah sering kali merusak tatanan yang sudah ada.
v Otonomi Daerah dan Pilkada
Langsug
Pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah yang lazim di sebut dengan baik pemilihan gubernur dan
wakil gubernur maupun pemilihan bupati/wali kota merupakan perwujudkan
pengembalian hak-hak rakyat dalam memilih pemimpin di daerah.
Penyelenggaraan pilkada
harus memenuhi beberapa kriteria:
1.
Langsung, rakyat sebagai
pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya langsung sesuai dengan kehendak
hati nurani,tanpa perantara.
2.
Umum, pemilihan yang
bersifat umum mengnadung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi
semua warga, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, ras, agama, golongan, jenis
kelamin, kedaerahan, pekerjaan dan status sosial.
3.
Bebas, setiap warga negara
yang berhak memilah menentukan pilihan tanpa tekanan dan paksaan dari siapa
pun.
4.
Rahasia, pemilih di jamin
dan pilihannya tidak akan di ketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan
apapun.
5.
Jujur, setiap
penyelenggara pilkada, aparat pemerintah, calon/peserta pilkada, pengawasaan
pilkada, pementau pilkada, pemilih serta semua pihak yang terkait.
6.
Adil, setiap pemilih dan calon/peserta
pilkada mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak
manapun..
Tugas
Rangkuman : BAB.8
Mata kulliah :Civic Education
Dosen :
Dra. Tien Rohmatin, MA.
Nama :
Amirul Muttaqin
Kelas :
AF/b
NIM :
110033100056
Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan
bersih
(Good & Clean Governance)
Istilah Good and Clean Governance meupakan wacana yang mengiringi gerakan
reformasi. Wacana Good and Clean
Governance sering kali dikaitkan dengan tuntutan pengelolaan pemeritahh
yang professional, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotime(KKN)
Pemerintah yang
bersih dari KKN adalah bagian penting dari pembangunan dari demokrasi, HAM, dan
masyarakat madani di indonisia,
v Pengertian Good Governance
Istilah Good and
Clean Governance meupakan wacana baru dalam kosakata ilmu politik, ia
muncul pada awalan1990-an, akan tetapi secara umum, memiliki pengertian akan
segala hal yang terkait dengan tindakan atau tingkah laku yang bersifat
mengarahkan, mengendalikan, atau mengaruhi, urusan bubllik untuk meujudkan
nilai2 ersebut dalam kehidupan sehari-hari,
Dalam kontek ini istilah Good
and Clean Governance tidak mengarah pada suatu lembaga akan tetapi
menyangkut semua lembaga,
ü baik
lembaga pemeritah
ü maopun
Non pemerintah
ü lembaga
sosial
ü lembaga
masyarakat
ü lembaga
pendidikan
ü lembaga
olahraga
Di indonisia
subtansi wacana Good Governance dapat
dipadankan dengan istilah pemeritah yang
ü Baik,
adalah sikap dimana kekuasaan dilakukan oleh masyarakat yang diatur oleh
berbagai tingkatan pemerintah,(pemerintah yang baik itu baik dalam peruses
maopun hasil-haslnya )
ü Bersih,
(Good Governance) adalah mudel
pemerintah yang efektif, efesien, jujur, transpara dan bertanggung jawab,
ü dan Berwibawa,
adalah merasa menjadi rasa tanggung jawab atas segala hal apapun dan menjadi
contoh bagi fiur pemerintah
v Perinsip-Perinsip
Pokkok Good & Clean Governance
Untuk merealisasikan
pemerntahan yang proposional dan akuntabel mempunyai Sembilan aspek fundamental yang harus dipehatikan yaitu:
a) Partisipasi
(participation)
b) Penegakan
hukum(rule of law)
c) Transparan
(transparency)
d) Reasponsif
(responsiveness)
e) Orentasi
kesepakatan (consensus orientation)
f) Keadilan
(equetiy)
g) Evektivitas
(effectiveniss) dan efesensi (eveciatiy)
h) Akuntablitas
(accoutablitiy)
i)
Visi strategis (strategic vison)
v Good & Clean
Governance dan kontor sosial
Sejalan dengan prinsip demokrasi, untuk meujudksn pemerintshsn yang baik
dan bersih berdasarkan prinsi-prinsip Good
and Clean Governance setidaknya dapat dilakukan melalui pelaksanaan
prioritas program, yakni:
1) Penguatan
fungsi dan peran lembaga perwakilan.
2) Kemandirian
lembaga pendidikan
3) Profesionalitas
dan integritas aparatur pemerintah.
4) Pengoatan
partisipasi masyarakat madani (civil socity)
5) Peningkatan
kesejaahteraan rakyat dalam lerangka otonomi daerah.
v Good & Clean
Governance dan Gerakan Antikorupsi
Yag dinamakan korupsi, menurut badan pengaas keuwangan dan pembangunan
(PBKB) adalah: korupsi sebagai tindakan yang merugikan kepentingan umum da
masyarakat luas demi keuntungan peribadi atau kelompok tertentu, dan akan
memurosotkan ekonomi Negara sendiri,
Dan temasuk indonisia pada tahun 1998-2005 indonisia berada pada posisi
buruk dal korupsinya dan sampai saat ini terus mengembang semakin buruk dari
tahun sebeumnya dan sebab karena itu indonisia menagadakan Gerakan antikorupsi.
v Factor-faktor
yang Mengaruhi Kinerja Birokrasi
Factor-faktor yang Mengaruhi Kinerja Birokrasi, antara lain:
a) Menejemen
Organisasi dalam menjalankan dan menyelaraskan tujuan Birokrasi
b) Budaya
kerja dan organisasi pada birokrasi
c) Kualitas
sumberdanya manusia yang dimiliki birokrasi
d) Kepemimpinan
birokrasi yang efektif
Selain itu kenerja birokrasi di masa depan akan dipengaruhi oleh
Faktor-faktor berikut ini:
a) Struktur
birokrasi sebagai hubugan internal yang berkaitan dengan yang menjalankan
aktivitas birokrasi
b) Sumber
daya manusia yang berkaitan dengan kualitas kualitas kerja dan kapasitas diri
untuk bekerja pada brokrasi
c) Kebijakan
pengelolaan berupa visi, tujuan, sasaran dan tujuan dalam perencanaan strategis
pada birokrasi
d) Sistem
informasi manajeman, yang berhubungan dengan pengelolaan data- base dalam kerangka
mempertiggi kenerja birokrasi
e) Sarana
dan parasarana yang dimiliki, yang berhubunga dengan penggunaan teknologi bagi
penyelenggaraan birokrasi pada setiap aktivitas birokrasi.
Tugas
Rangkuman : BAB.9
Mata kulliah :Civic Education
Dosen :
Dra. Tien Rohmatin, MA.
Nama :
Amirul Muttaqin
Kelas :
AF/b
NIM :
110033100056
Masyarakat Madani
Masyarakat madani adalah sebuah tatanan masyarakat sipil (civil socity) yang mandiri dan demokratis,
Masyarakat madani lahir dari proses peyemain demokrasi, ikatan keduanya tersebut
bagaikan mengalirnya air,
v Pengartian
masyarakat madani
Banyak berbedaan tokh
atau ahlih, yang mengartian masyarakat madani, akan tetapi pertama kalinya
istilah ‘masyarakat madani’ di munculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan wakil perdana manteri malasia, menurutnya
‘masyarakat madani merupakan sestem sosial, yang subur, berdasarkan perinsip
mural, yang menjamin keseimbangan antara kebesaran individu dengan kesetablan
masyarakat,
Ø Sejalan
dengan gagasan di atas Dawam Raharjo,
mengertikan adalah: sebagai peruses penciptaan bradapan yang mengacu kepada
nilai-nilai kebijakan bersama, menurutnya dalam masyarakat madani warga Negara
bekerja sama membangun ikatan sosial,
Ø Sejalan
dengan ide-ide di atas Menurut Azyumardi Azra, masyarakat madani lebih dari
sekedar gerakan pro-demokrasi kerena ia jugak mengacu pada masyarakat,
Ø Kalau
menurut cendikiawan muslim Norkholis
majid, makna masyarakat madani berasal dari kata civility, yang mengandung makna toleransi kesediyaan peribadi untuk
menerima berbagai macam pandangan politik dan tingkah laku sosial,
v Sejarah
Pemikiran Masyarakat Madani(civil society)
Sejarah pemikian
masyarakat madani pada Fase pertama:
adlah filsuf Yunani Aristiteles yang memandang (masyarakat sipil) sebagai
sestem kenegaraan atau identik dengan Negara itu sendiri,
Fase
kedua: pada tahun 1767 Adem Ferguson, mengembangkan wacana civil socity, dengan kontek sosial dan
politik, di sekotlandia,
Fase
ketiga: pada 1792 Thomas paine memaknai wacana civil socity, sebagai suatu yang
berlawanan lembaga Negara, bahkan ia dianggap sebagai antithesis Negara,
Fase
keempat: dalam fase keempat ini dikembangkan oleh: G. W.
F.dalahHelgel(1770-1831 M), dan karl Marx (1818-1883), dan lagi Antonio Gramsci
(1891-1837), dam pandngan ketiga pakertersebut, civil society, merupakan elemen ideologis kelas dominan,
Fase
kelima: oleh Alexis de Tocqueviili, (1805-1859), bersumber
dari pengalamanya mengamati budaya, demokrasi Amirika, dan pandangangya sebagai
kelompok penyimbang kekuatan negara, dan kekuatan
masyarakat sipil dan politik ini merupakan kekuatan utama yang menjadi
demokrasi di Amirika,
v Karakteristik
masyarakat madani
Masyarakat madani muncul dengan sendiriya, ia
membutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi perasyarat terwujudnya tatanan
masyarakat madani, Fakto-faktor tersebut merupakan suatu kesatuan yang salinga
mengekat dan menjadi krakter khos masyarakat madani,
Beberapa unsure pokok yang harus dimiliki oleh
masyarakat madani, adalah sebagai berikut,
a) .Wilayah publik
yang bebas(freepublic sphere)
Adalah
ruang publik yang bebaas sebagai sarana untuk mengemukakan pendapat warga
masyarakat,
b) .Demokrasi
Adalah
prasyarat mutlak bagi keberadaan civil
society yang murni (genuine),
tampa demokrasi masyarakat sipil tidak mungkin terwujud,
c) .Toleransi
Adalah
sikap saling menghargai dan menghormati perbedaan pendapat, lebih dari sikap
pandangan perbeda orang lain,
d) .Pluralism
Adalah
merupakan prasyarat lain bagi civil
society pluralism tidak hanya dipahami sebatas sikap harus dan menerima
kenyataan sosial yang beragam,
e) .Keadilan sosial
Adalah adanya
keseimbangan dan pembagian yang proposional atas hak dan kewajiban setiap warga
Negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan ekonomi, politik, pengetahuan, dan
kesempatan
v Masyarakat
madani di Indonisia: Pradigma dan praktek
Indonisia memiliki tradisi yang kuat civil
socity (masyarakat madani) bahkan jauh sebelum Negara berdiri, masyarakat
sipil telah berkembang pesat yang diwakili oleh kiprah beragam organisasi
sosial keagamaan dan beragamnasional dalm perjuangan merebut kemerdikaan,
Dan lagi melalui proses pendidikan politik, diharapkan tataan masyarakat
yang secara ekonomi dan politik mandiri, soalnya kemandirinyan merika
padaahirnya akan melahirkan kelompok masyarakat madani yanga mampu melakukan
konntor terhadap hegomuni Negara indonosia,
Ø
Terdapat beberapa strategi yang
ditawarakan kalanyang ahlih tentang bagaimana seharusnya bagunan masyarakat
madani bisa terwujud di indonisia,
Petama, pandanya intgrasi nasional dan politik,
Kedua, pandangan
reformas system politik demokrasi,
Ketiga, paradigma
membangun masyarakat madani sebagai basis utama pembanunan demokrasi,
Ø
Sikap toleran dapat
ditujukan dintaranya dengan sikap menghargai pebedaan pandangan, kenyakina, dan
tradisi orang lain dengan kesadaran tinggi bahwa perbedaan adalah rahmat tuhan
yang hrus disukuri, di pelihara, dirayakan, dalam kehidupan sehari-hari,
v
Gerakan Sosial Untuk Mmperkuat Masyarakat Madani
Yang difinisi Gerakan sosial, menrut Iwan Gardono, adalah sebagai aksi
organisasi atau kelompok masyarakat sipil dalam mendukung atau menentang
perubahan sosial,
Pandangan lain mendifinisikan, bahwa gerakan sosial pada dasarnya adalah
untuk perilaku politik kolektif non kelembagaan yang secara potensi berbahaya
kerena mengancan setabilitas cara hidup yang mampu,
Keberadanrakat madani tidak terlepas dari peran gerakan sosial, gerakan
sosial dapat dipadamkan dengan perubahan sosial atau masyarakat sipil, yag
didasari oleh pembagian tiga ranah, yaitu:
a.
(state) perusahaan atau pasar,
b.
(corporation atau marker)
dan masyarakat spil
v
Organisasi Nonpemerintah Dalam Ranan Masyarakat Madani
Istilah Organisasi Nonpemerintah adalah terjemahan harfiah NGO (non govren mintal organisation) yang
telah lama dikkenal dalam pergaulan internasional,
ü
Istilah NGO merujuk pada
organisasi nonnegara yang mempunyai kaitanya dengan badan-badan PPB atau mitra
organisasi, ini keka berintraksi dengan organisasi nonpemerintah
ü
Istilah itu berlahan-lahan
menyebar dan dipakai oleh komonitas internasional ketika masuk keindonisia,
ü
Istilah ini tidak memunculkan
persoalan, namu dialihbahasakan dari NGO menjadi organisasi nonpemerintah dalam
ssebuah konfrensi,
ü
Dalam arti umum pengeartian
organisasi nonpemerintah mencakup semua organisasai masyarakat yang berada
diluar struktur dan jalur formal pemeritah.
Mungkin ini yang dapat kami resume dan kami sebagai manusia biasa yang
tidak lepas dari semua kesalahan dan kekurangan mohon maaf yang tiada
batasnya,kerenanya mungkin banyak kesalahan dan kekurangan yang kami resume
ini, dan mohon dikoreksi ulang dengan apa yang berada dalam semua tugas ini,
terimakasih
Salam Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dengan kekecewaan ku Tugas
terahir ini kagak disetorkan ama dosen pembimbing. Yaitu Dr. Timrohmatin.
Kecewa banget ama ibu itu. Katanya aku lambat ngasih ugas ini. Padahal katanya
terahir pas waktu UAS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar