Senin, 26 Maret 2012

Tugas Rangkuman Civic Education Dari Bab I-9


PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (CIVIC EDUCATION)

 Pendidikan kewarganegaraan indonesia masa kini (civic education) merupakan suatu bentuk format baru pendidikan demokrasi di indonesia untuk kemajuaan bangsa. Seiring dengan perkembangan demokrasi yang semakin menyeluruh, tuntutan demokratisasi dalam praktek dan social pasca rezim Orde
baru merupakan agenda bersama gerakan reformasi.  Salah satunya dengan memodifikasi pendidikan kewarganegaraan  indonesia, lantaran Pendidikan Kewiraan sebagai bentuk pendidikan kewarganegaraan di perguruaan tinggi pada masa Orde baru dipandang oleh banyak kalangan sudah tidak relevan dengan semangat reformasi saat ini karena diperlukan paradigma baru  bagi warga Negara indonesia saat ini dan kedepan.
Tentu tujuan mulia ini tidak semudah membalikkan telapak tangan lantaran, karena kita tahu bahwa tak pernah ada kesuksesan tanpa melewati rintangan, minimalnya pertanggungja-waban secara ilmiah pada masyarakat umum. Dan seperti inilah tantangan yang dihadapi sebagai upaya untuk merelevankan dengan tuntutan reformasi. Namun, semuanya memang harus optimis.
Tujuan pendidikan Kewargaan (Civic Education)
Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya  adalah untuk menciptakan warga yang demokratis, adaptatif dan menciptakan warga indonesia yang cerdas dan baik serta mampu mendukung kemajuaan bangsa dan Negara indonesia Upaya mewarganegarakan individu atau orang-orang yang hidup dalam satu Negara merupakan  tugas pokok  Negara. Tetapi hal yang patut disanyang kan di masa lalu adalah pelaksanaan pendidikan kewarganegaran tersebut tak pernah lepas dari pengaruh kepentingan pemerintah yanga berkuasa. oleh karena itu sanget penting pendidikan kewarganegaraan untuk lebih demokratis dan tolerans.
Pendidikan kewarganegaraan (civic education) mudel baru adalah untuk mengatahui tentang demokrasi. (HAH) hak asasi manusia. Sistem sosial berdasarkan perinsip mural yang menjamin keseimbangan anara kebebasan individu dengan kestabilan masrakat ( masrakat madani )
Konsep Dasar Pendidikan Kewaganegaran (Civic Education)
Pengertian (civic education)  atau Civics mempunyai banyak pengertian dan istilah. Muhammad Numan Somantri merumuskan pengertian Civic sebagai ilmu kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusis. Edmunson (1958) menyatakan bahwa makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dangan kebaikan.dan pengertian ini menunjukkan bahwa Cicics merupakan cabang dari ilmu politik. pemahaman lain adalah suatu poroses yang dilakukan lembaga pendidikan dimana seeorang mempelajari orentasi. dan lain sebagainya

Penggunaan nama pendidikan Kewargaan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang Demokrasi. lebih dari sekedar (civic education) yang umumnya dikenal dengan pendidikan Demokrasi. demokrasi adalah suatu learning process yang tidak dapat meniru begiu saja dari masrakat lain. Agar pendidikan demokrasi dan pedidikan HAM mencapai tujuan maksimal.oleh karena itu Diperlukan beberapa persaratan,
1.      lingkungan kelas harus demokratis.
2.      materi tentang demokrasi dan HAM tidak dapat diajarkan secara verbalistik tetapi harus melihat kondisi dan situasi dalam kelas.
3.      mudal pembelajaran yang di kembangkan adalah mudal pembelajaran intraktif

Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Pendidikan
Kewargaaan (Civic Education)
1.    Standar  Kompetensi
Dalam kompotensi setandar ini adalah harus melihat ukuran kemampuan dan kecakapan seseorang yang mencakup seperangkat pengetahuan. Sikap dan ketrampilan. Dengan demikian setandar kompetensi pendidikan Kewargaan (Civic Education) adalah menjadi warga yang cerdas dan berkeadapan,

2.    Kompetensi Dasar
Pembelajaran pendidikan kewargaan dalam kompetensi Dasar ini atau seing disebut kopotensi minimal yang akan ditransfornasikan dan ditransmisikan pada peserta didik. Ada tiga :
1.      kompetensi pengetahuan kewargaan.(Civic knowledge) Yaitu kemampuan dan kecakapan yang terkait dengan materi inti pendidikan Kewargaan.
2.      kompetensi sikap kewargaan (Civic Education) yaitu kemampuan dan kecakapan yang terkait dengan kesadaran dan kometmen warga Negara.
3.      kompetensi ketranpilan kewargaan (civic skill) yaitu kemampuaan dan kecakapan megartikulasikan ketrampilan kewargaan seprti kemampuan berpartisipasi dalam peruses pembuatan kebijakan bublik, ketiga kompetensi tersebut merupakan tujuan pembelajaran. Untuk membangun karakter bangsa Indonesia. oleh karena itu (civic education) merupakan pendidikan kewarganegaraan yang harus ditrapkan di berbagai pendidikan terutama di indonisia yang tercinta ini.

Demokrasi menurut Ahmad Syafi'i Ma'arif adalah merupakan proses dimana masyarakat dan negara berperan didalamnya, dengan tujuan untuk membangun kultur dan sistem kehidupan yang dapat menciptakan kesejahteraan, penegakan keadilan. baik secara sosial ekonomi maupun politik. Dan proses demokratisasinya sangat membutuhkan topangan budaya demokrasi yang genuine, karena tanpa dukungan budaya demokrasi, proses demokrasi ini masih rentan terhadap prilaku tidak demokratis yang ada pada masa lalu, seperti perilaku anarkis dalam menyarankan pendapat  politik uang (Money Politics) pengarahan massa dan pengguanaan symbol-simbol primordial (Suku dan Agama) dalam tujuan politik.
Tugas  Rangkuman BAB II
Mata kulliah        :Civic Education
Dosen                   : Dra. Tien Rohmatin, MA.
Nama                   : Amirul Muttaqin
Kelas                    : AF/b
NIM                     : 110033100056
*IDENTITAS NASIONAL DAN REVITALISARI PANCASILA*
*Termasuk indonisia banyak berbagai kalangan yang berpendapat bahwa gelombang demukrasi dapat menjadi ancaman. Hampir tidak satu bangsapun bisa terhindar dari gelombang besar demukratisasi. disebabkan pesatnya teknologi imformasi menjadi dunia perkampungan gelobal tampa sekat pemisah.
Ungkapan nilai-nilai budaya suatu bangsa yang tumbuh dan berkembang dalam aspek-aspek kehidupan dengan cirri-ciri khas disebut identitas nasiona. Sifat identitas nasional yang relatif dan kontekstual meng haruskan setiap bangsa untuk selalu keritis terhadap identitas nasional dan mengikuti perkembangan zaman.
*Salah satu identitas bangsa indonisia adalah dikenal bangsa yang majemuk. Kemajemukan indonisia dapat dilihat dari sisi sejarah, kebudayaan, suku banngsa, agama. Dan berbagai bahasa, contohnya dari segi bahasa. Bahasa indonisia memiliki ribua bahasa daerah, kedudukan bahasa indonisia(bahasa yang di gunakan bahasa melayu) sebagai bahasa penghubung berbagai kelompok etnis yang mendiyami nusantara memberikan nilai identitas tersendiri bagi bangsa indonisia. Bahasa Indonesia adalah varian bahasa Melayu, sebuah bahasa Austronesia dari cabang bahasa-bahasa sunda  digunakan sebagai liguai france di Nusantara kemungkinan sejak abad-abad awal penanggalan modern.
                                *pancasila adalah capaian demokrasi paling penting yang dihasilkan oleh para pendiri bangsa (founding fathers) indonisia. Pancasila tidak lain merupakan sebuah konsensus nasional bangsa indonisia yang majemuk. Pancasila merupakan bingkai kemajemukan, symbol persatuaan dan kesatuan  indonisia. Kemajemukan indonisia bisa dilhat pada kelima silanya pada dasarnya mewakili beragam pandangan dan klompok dominan di indonisia. Sebagai sebuah  karya luhur anak bangsa pancasila selayaknya ditempatkan secara terhormat dalam khozanah kehidupan berbangsa dan Negara Kesatuan  Republik  indonisia.
Perlunya revitalisasi pancasila karena didasari keyakinan bahwa pancasila merupakan symbul nasional yang paling tepat bagi indonisia yang majemuk. Pancasila telah terbukti sebagai commun platform idiologi Negara bangsa indonisia yang paling feasible dan sebab itu lebih viable bagi kehidupan bangsa hai ini an masa datang
GLOBALISASI DAN KETAHUAN NASIONAL
*Globalisasi secara umum adalah suatu perubahan sosial dalam bentuk semaki bertambahnya keterkaitan antara masrakat degan factor-faktor yang terjadi akibat transkultrasi dan perkembangan teknologi muderen, budaya, ekonomi,  dan sebagainya. Dengan demikian penigkatan saling keterkaitan antara seorang atau satu bangsa dengan bangsa lainya telah mongering dunia kea rah pembentukan desa gelobal (global village),
*kalau ketahuan nasional adalah kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketanguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantagan, ancaman, hambatan, baik yang datang dari luar maopun dari dalam negri. Yang langsung maopun yang tidak langsung membahayakan intsgritas, identitas,
MULTIKULTURALISME ANTARA NASIONALISME DAN GELOBALISASI
                *Salah satu penting yang mengiringi gelombang demokratisasi adalah munculnya wancana multikuturalisme. Multikulturalisme pada intinya adalah kesediaan menerima kelompok lain secara sama sebagai kesatuan tampa memedulikan perbedaan budaya, etnik, gender, bahasa, baik dalam agama.
Dalam  nasionalisme indonisia melalui beberapa tahap perkembangan. Tahap pertama ditandai dengan tumbuhnya perasaan kebangsaan dan persamaan nasib yang diikuti dengan perlawanan terhadap penjajahan baik sebelum maopun sesudah proklamasi kemerdekaan. Tahap kedua bentuk nasional indonisia yang merupakan kelanjutan dari semangat revolusionir pada masa perjuangan kemerdikaan dengan peran pemimpin nasional yang lebih besar.  Dan tahap-tahap yang  selajutnya.
Upanya membangun indonisia yang multikutural hanya mungkin dapat terujut bila konsep multikuturalismemenyebar luas dan dipahami oleh masrakat indonisia sera adanya keinginan, dan bilakesamaan pemahaman diantara masrakat mengenai makna multikuturalismedan bangunan konsep yang medukungnya. Konsep masrakat multikutural tampaknya relevan bagi penegasan kembali  identitas nasional bangsa insonisia yang inklusif dan torelan dengan tetap mengakar pada identitasnya yang majemuk sebagai mana terefleksi dalam konsep dasar pancasila. Dengan demikian konsep msrakat multikutural dapat menjadi wadah pengembangan demukrasi dan masrakat madani di indonisia kemajemukan indonisia dapat menjadi mudal sosial (social capital) bagi pengembangan mudel multikutural di indonisia. 
Tugas  Rangkuman Bab.3
Mata kulliah          :Civic Education
Dosen           : Dra. Tien Rohmatin, MA.
Nama           : Amirul Muttaqin
Kelas            : AF/b
NIM                       : 110033100056
Demokrasi: teori & praktek
Demokrasi adalah perinsip dasar kehidupan masyrakat sipil (civil society), baik dalam intraksi secara komponin masrakat dengan Negara. Dalam rangka mewujudkan masrakat sipil atau masrakat madani
Secara etemulogis  “demokrasi” terdiri dari dua kata Yunani, yaiu demos, yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat, dan cratein atau cratos, yang berarti kekuasaan atau kedaulatan, gabungan dua kata demos-cratein atau demos cratos (demokrasi) memiliki arti suatu sestem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Oleh karena itu hakekat demokrasi dapat disimpulkan adalah peran utama rakyat dalam proses sosial dan politik. Dengan kata lain, pemerintahan demokrasi adalah perintahan di tangan rakyak yang mengadung pengertian tiga hal:
1.                       pemerintahan dari rakyat (government of the people)
2.                       pemerinntahan oleh rakyat(government by the people)
3.                       pemerinntahan untuk rakyat (government for the people )
Demi terciptanya proses demokrasi setelah terbetuknya sebuah pemerintahan demokrasi harus lewat makanisme pemilu demokrasi, Negara berkewajiban untuk membuka saluean-saluran demokrasi. Demokrasi formal lewat DPR dan partai politik, kepentingan rakyat umum harus dijadikan landasan utama kebijakan pemerintahan yang demokratis.
*Demokrasi: Norma-Norma Hidup Bersama
Demokrasi tidak datang dengan tiba-tiba apa lagi dari langit. Ia merupakan proses panjang melalui pembiasaan, pembelajaran, dan penghayatan. Menjadi demokrasi membutuhkan norma-norma dan tujuan peraktis secara teoritis dari masyarakat yang telah maju dalam berdemokrasi, menurut cendikiawan muslim Nurkholis majid, pandangan hidup demokrasi dapat bersandar pada bahan-bahan yang telah berkembang, baik secara teoritis maopun pengalaman praktis di Negara-negara yang demokrasinya sudah mapan. Setidaknya ada enam norma atau unsur pokok yang dbutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis:
1.           kesadaran akan pluralism.
2.           Musyawaroh.
3.           Cara haruslah sejalan dengan tujuan
4.           Norma kejujuran dalam pemufakatan
5.           Kebebasan nurani persammaan hak dan kewajiban
6.           Trial and error(percobaan dan salah) dalam berdemokrasi
Namun demikian. Demokrasi jugak membutuhkan ketegasan dan dukungan pemerintah sebagai alat Negara yang memliki kewajiban menjaga dan mengembangkan demokrasi. Dan membutuhkan kesabaran dari semua pihak untuk melewati proses-proses demokrasi akan sanantiasa menentukan kematangan demokrasi indonisia dimasa yang akan dating
*Sekilas sejarah demokrasi
Demokrasi lahir dari tradisi pemikiran Yunani tentang hubungan Negara dan hukum, yang dipraktekkan antara abad ke-6 SM sampai abad ke-4 M, demokrasi pada masa itu dipraktekkan berbentuk demokraasi langsung. Yaitu hak rakyat untuk membuat keputusan politik di jalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara berdasarkan prosedur mayoitas
Demokrasi Yunani kuno berahir pada abad pertengahan, pada masa ini masyarakat Yunani berubah menjadi masyarakat yang feudal yang ditandai oleh kehidupan politik yang diwarnai dengan peebutan kekuasaan dikalangan para bangsawand, demokrasi tumbuh kembali di Eropa menjelang abad pertengahan jugak. Dan gerakan reformasi merupakan penyebab lain kembalinya tradisi demokrasi di Barat. Setelah sempat tergenggalam pada abad pertengahan
Gagasan demokrasi dari filusuf Eropa itu pada ahirnya berpangaruh pada kelahiran konsep konstitusi demokrasi barat, konstitusi demokrasi yang bersandar pada trias politika ini selanjutnya berakibat pada munculnya konsep welfare state (Negara kesejahtraan) konsep Negara kesejahtran pada intinya merupakan suatu konsep pemerintahan yang mempeoritskan kenerjanya pada peningkatan kesejahtraan warga Negara
*Demokrasi di indonisia
Sejarah demokrasi di indonisia dapat dibagi ke dalam empat priode:
1.                        Priode 1945-1959
=DEMOKRASI pada masa ini dikenal dengan sebutan dengan demokrasi parlementer. Sestem parlementer ini mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan diproklamirkan.
2.                        Priode 1959-1965
=Perode ini dikenal dengan sebutan dengan demokrasi Terpinpin (gueded Democracy) cirri-ciri demokrasi ini adalah dominasi politik preseden dan berkembangnya pengaruh komunis dan peranan tentara (ABRI) dalam panggung politik.
3.                        Priode 1965-1998
=Perode ini merupakan masa pemerintahan preseden Soeharto dengan Orde barunya sebutan orde baru merupakan kritik terhadap preseden seblumnya
4.                        Priode pasca Orde baru
=Priode pasca orde baru sering disebut dengan era reformasi. Perode ini erat hubunganya dengan gerakan reformasi rakyat yang menuntut pelaksanaan demokrasi dan HAM secara konsekuensi
*Unsur-unsur Pendukung Tegaknya Demokrasi
Tegaknya demokrasi sebagai sebuah tatanan kehidupan kenegaraan, pemerintahan, ekonomi, sosial dan politk saget bergantung kepada keberadaan dan peran yang dijalankan oleh unsure-unsur penopang tegaknya demokrasi itu sendiri. Beberapa unsur-unsur penting penopang tegaknya demokrasi antara lain: Degara hukum(rechtsstaat the rule of low), Masyarakat madani (civil society), Aliansi kelompok strategis
*Peramiter Tatanan Kehidupan Demokratis
Suatu pemerintah dikatakan demokratis apa bila makanisme penyelenggaraan melaksanakan perinsip perinsip demokrasi. perinsip-perinsip demokrasi itu adalah persamaan, kebebasan, dan pluralism. Namun demikian demokrasi tidak sekedar wacana yang mengandung perinsp-perinsi yang di atas ia mempunyai parameter, parameter demokrasi jugak bisa diketahui melalui adanya unsur-unsur sebagai berikut: (a) hak dan kewajiban politik dapat dinikmati dan dilaksanakan oleh warga Negara berdasarkan perinsip-perinsip dasar HAM yang menjamin adanya kebebasan, kemerdikaan dan rasa merdika; (b) penegakan hukum yang berdasarkan pada perinsip supemasi hukum(supremacy of law); (c) kesamaan hak dan kewajiban anggota masrakat; (d) kebebasan pers dan pers yang bertanggung jawab;(e) pengakuan terhadap hak yang menoritas;(f)pembuatan kebijakan Negara yang berlandasan pada asas pelayanan, pemberdayaan dan pencerdasan;(g) system kerja yang kooperatif dan kolaboratif; (h) keseimbangan dan keharmonisan;(i) tentara yang proposional sebagai kekuasaan pertahanan;(j) lembaga peradilan yang independen,
*Pemilu dan Partai Dalam Sistem Demokrasi
Dalam system demokrasi pemilihan umum merupakan makanisme untuk memutuskan pergantian pemerintah dimana rakya dapat menyalurkan hak politiknya secara bebas, aman dan tentram,
Unsur pentinya demokrasi yang perlu mendapat perhatian dalam pembangunan demokrasi adalah pemilihan umum dan partai politik. Partai politik mempuyai peran yang sanget strategis derhadap proses demokrasi, partai politik adah sebagai wadah bagi penmpungan aspirasi rakyat. Melalui partai-partai politik itulah segala asprasi rakyat yang beranigaragam dapat disalurkan secara tratur. Terkait dengan patai politik adalah sestem kepartayan  yang berbeda pada setiap Negara:
1.      ada sestem satu partai(one party system),
2.      system dwipartai(two party system),
3.      system banyak partai(multiparty system)
*Islam dan Demokrasi 
Banyak kalangan ahlih. Diantranyanya Larry Diamond, Juan J, Linse, Seymour Martin Lipset. Menyimpulkan bahwa dunia islam tidak mempuyai prospek untuk menjadi Demokrasi serta tidak mempuyai pengalaman demokrasiyang cukup andal. Ditengah peruses deokrasi yang andal, Oleh karena itu wancana tentang demokrasi dan islam dapat dikelompokkan menjadi empat:
1.      islam dan demokrasi adalah dua sestem politik yang syanget bereda
2.      islam berbeda dengan demokrasi. Apabila demokrasi didefinisikan secara procedural seperti dipahami dan di peraktekkan dinegara-negara barat.
3.      Islam adalah sestem kebenaran dan nilai yang membenarkan di Negara-negara maju
4.      Islam tidak ada hubungan dengan teologi maopun kultur, lambangnya pertumbuhan demokrasi

Tugas  Rangkuman BAB: 4
Mata kulliah       :Civic Education
Dosen                  : Dra. Tien Rohmatin, MA.
Nama                   : Amirul Muttaqin
Kelas                    : AF/b
NIM                     : 110033100056
Konstitusi dan Tatacara perundang-undan indonisia
       Konstitusi merupakan seperangkat aturan kehidupan bernegara yang mengatur hak dan kewajiban warga negara. Dalam hal ini kontitusi disebut dengan Undang-undang dasar(UUD), keberadaan kontitusi. Negara sangatlah penting dalam pembangunan Negara konstitusi demokratis.
v Pengartian konstitusi. Tujuan dan Fungsi konstitusi
Pengertian konstitusi ada dua istilah. Kedua istilah trsebut adalah Konstitusi dan Undang-undang dasar. Kontitusi berasal dari bahasa perancis, constitutes, yang berarti membentuk. Maksud istilah tersenut ialah pembentukan, penyusunan atau pernyataan akan suatu Negara. Yakni keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun yang tida tertulis. Maka dai itu konstitusi dapat di artikan sebagai berikut:
Ø  kumpulan kaidah yang memberikan kekuasaan kepada penguasa.
Ø  Dokumin tentang pembagian tugas dan wawanangnya dari system politik yang di terapkan
Ø  Deskripsi yang menyangkut masalah asasi manusia

Tujuan konstitusi secara garis besar adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah. Dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat, fungsinya kontitusi adalah pembatasan terhadap kekuasaan pemerinah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga Negara maupun setiap penduduk di pihak lain,
v sejarah pekembangan konstitusi
Konstitusi sebagai suatu kerangka kehidupan politik telah lama yang dikenal sejak Yuani memilik beberapa hukum, berkembanglah kontitusi (baca pada abad VII) zaman klasik, dan (baca pada paruh kedua abad XVII,) dan konstitusi Madinah bersikap tentang hak bebas berkeyakinan, kebebasan berpendapat, kewajiba hidup dalam bermasyarakat, dan mengatur kepentingan umum dalam kehidupan sosial yang majemuk
v sejarah lahir dan pekembangan konstitusi di ndonisia
Sebagai Negara hukum., indonsia memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang-undang (UUD) 1945, Undang-undang dasar 1945 yang di rancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juli 1945 oleh (BPUPKI) badan penyelidik Usaha-usaha perisipan kemerdekaan indonisia,
Undang-undang dasar atau konstitusi Negara Rebublik indonisia disahkan dan di tetapkan oleh PPKI pada hari sabtu tanggal 18 Agustus 1945, dengan demikian sejak itu indonisia telah menjadi suatu Negara yang muderen kerena memlikik suatu sesetem ketatanegaraan, yaitu Undang-undag Dasar atau Konstitusi Negara yang memuat tata kerja konstitusi mudren    
v Perubahan Konstitusi di indonisia
Dalam sejarah konstitusi di indonisia telah terjadi beberapa kali perubahan atas UUD 1945, telah terjadi perubahan-perubahan atas UUD Negara indonisia yaitu:
Ø  Undang-undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Ø  Konstitusi Rebuplik indonisia Serikat (27 Desember 1949-Agustus 1950);
Ø  Undang-undang Dasar sementara Rebuplik indonisia1950 (17 Agustus 1950) 5 Juli 1959,
Ø  Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959- 19 Oktober 1999)
Ø  Undang-undang Dasar 1945 dan perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000)
Ø  Undang-undang Dasar1945 dan perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 Novimber 2001);
Ø  Undang-undang Dasar1945 dan perubahan I II dan III (9 Novimber 2001- 10 Agustus 2002) dan
Ø  Undang-undang Dasar1945 dan perubahan I II III dan IV (10 Agustus 2002)
v  Konstitusi Sebagai Peranti Kehidupan Kenegaraa yang Demokratis
Konstitusi merupakan midia bagi terciptanya kehidupan yang demokratatis bagi seluruh warga Negara dengan kata lain, Negara yang memilih demokrasi sebagai system ketatanegaraannya maka konstitusi dapat menjamin terujudnya demokrasi di Negara tersebut sehingga melahirkan kekuasaan dan pemerintahan yang demokratis, dan setiap konstitusi yang di golongkan sebagai konstitusi demokratis haruslah memiliki perinsip-perisip dasar demokrasi itu sendiri secara umum, konstitusi yang dapat dikatakan demokratis mengaandung dasar-dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara,
Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa tatanan dan peraktek kehidupan kenegaraan mencerminkan suasana yang demokratis apa bila konstitusi atau undang-undang dasar Negara tersebut memuat rumusan tentang pengelolaan kenegaraan secara demokratis dan pengakuan HAM dengan kata lain kontitusi merupakan peranti yang amat penting bagi sebuah Negara demokrasi,
v Lembaga Kenegaraan Setelah Amandemen UUD 1945;
Dalam perjalananya sestem ketatanegaraan indnisia telah mengalami perubahan yang sanget mendasar terutama sejak adanya Amandemen (perubahan) UUD 1945 yang dilakukan MPR pasca orde baru,
sestem kenegaraan secara umum mengikuti pola pembagian kekuasaan dalam pemerintah sebagai mana yag dikemukakan oleh Montesquieu dengan teori triaspolitica-nya yang terkenal, menurutnya. Pada setiap pemerintahan terdapat tiga jenis kekuasaan. Yaiu legeslatif, ekskutif, dan yudikatif, ketiga jenis kekuasaan itu terpesah satu samalain. Baik mengenai tugasnya maopun mengenai alat perlengkapan yang melakukanya, dan pemisahan kekuasaan ini mengandug arti bahwa ketiga kekuasaan tersebut masing-masing harus terpisah baik lembaga maopun orang yang menaganinya.
Reformasi ketatanegaraan di indonisia tarkaitdengan lembaga kenegaraan sebagai hasi proseses amandemen UUD 1945 dapat di lihat pada tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut yang dikelompokkan dalam lembaga legeslatif, eksekutif, dan Yudikatif
Peertama. Lembaga legeslatif, setruktur lembaga perwakilan rakyat(legeslatif) secara umum terdiri dari dua mudal, yaitu lembaga perwakilan rakyat satu kamar (unicameral) dan lembaga perwakilan dua rakyat dua kamar (bicameral) dalam keterangan indonisia, lembaga legeslatif direpresentasikanpada tiga lembaga,  yakni DPR, MPR, dan DPD,
Kedua, lembaga eksekutif, di Negara demokratis, lembaga legeslatif terdiri dari dua kepala Negara, seperti raja, perdana mantri  atau peresiden beserta mantri-mantrinya dalam sestem peresedensial (seperti indoisia) dan mantra-mantri merupakan pembantu peresiden da langsung ai pinpin olehnya sedangkan dalam sestem perlamiter para mantra dipinin oleh seorang perdana mantra
Ketiga, lembaga yodikatif,

Tugas  Rangkuman :BAB 5 & 6
Mata kulliah              : Civic Education
Dosen                          : Dra. Tien Rohmatin, MA.
Nama                         : Amirul Muttaqin
Kelas                                       : AF/b
NIM                                        : 110033100056
BAB 5& 6
NEGARA, AGAMA, DAN WARGA NEGARA

v  KONSEP DASAR TENTANG NEGARA
1.      Pengertian Negara
Istilah negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing . Secara terminologi, negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan ,dan mempuyai pemerintahan yang berdaulat.
2.      Tujuan Negara
         Tujuan sebuah negara dapat bermacam-macam,antara lain:
                                 a.memperluas kekuasaan
                                 b.ketertiban hukum
                                 c.kesejahteraan umum
3. Unsur-unsur Negara
Suatu negara harus memiliki tiga unsur penting, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintahan.Unsur-unsur pokok dalam negara ini,berikut akan dijelaskan masing-masing unsur tersebut.
A  Rakyat: Rakyat adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
B.  Wilayah: Wilayah adalah unsur negara yang harus terpenuhi karena tidak mungkin ada negara tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas
C.  Pemerintah: Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yng bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah negara.
D. Pengakuan negara lain: Bersifat menerangkan tentang adanya negara,bersifat deklarasi, bukan konstitusi,sehingga tidak bersifat mutlak.Ada dua macam pengakuan suatu negara,yakni pengakuan de facto dan pengakuan de jure.
v  TEORI TENTANG TERBENTUKNYA NEGARA
1.      Teori Kontrak Sosial
Teori kontrak bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat dalam tradisi sosial masyakat. Penganut mazhab pemikiran ini antara :THOMAS HOBBES, JOHN LOCKE,DAN J.J ROUSSEAU
         a. THOMAS HOBBES(1588-1679)
Menurut hobbes kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman,yakni keadaan selama belum ada negara,atau keadaan alamiah dan keadaan setelah ada negara.
         b. JOHN LOCKE(1632-1704)
Locke melihatnya keadaan yang damai, penuh komitmen baik, saling menolong antara individu di dalam sebuah kelompok masyarakat .
         c. J.J ROUSSEAU(1712-1778)
Rousseau keradapan suatu negara bersandar pada perjanjian warga negara untuk mengikatkan diri dengan suatu pemerintah yang dilakukan melalui organisasi politik.
2.       Teori ketuhanan
Teori ketuhanan dikenal juga dengan istilah doktrin teokratis.Doktrin ini memilikiki pandangan bahwa hak memerintah yangbertahta sebagai penguasa.

3.      Teori kekuatan
Teori dapat diartikan bahwa negara terbentuk karena adanya dominasi negara kuat melalui penjajahan. Menurut teori ini, kekuatan menjadi kebenaran dari terbentuknya sebuah Negara,
v  BENTUK-BENTUK NEGARA
1.      Negara kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah.Sistem pemerintahan ada dua macam,yaitu Sentral dan Otonomi.
2.      Negara serikat
                     Negara serikat merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat.Dari sisi pemilihannya bentuk negara dapat digolongkan ke dalam tiga kelompok:
          a.monarki:  Model pemerintahan Monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu.
          b.Oligarki:  Model pemerintahan Oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang kuasa dari golongan atau kelompok tertentu.
             c.Demokrasi
: Model pemerintahan Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat atau mendasarkan kekuasaannya pda pilihan dan kehendak rakyat melalui mekanisme pemilihan umum.
v  ARGA NEGARA INDONESIA

Warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.Menurut UUKI 2006(Pasal 4,5,dan6)maereka yang ng dinyatakan sebagai warga indonesia adalah:
   b.anak yang lahir dari seorang ayah warga indonesia dan ibu warga asing
   c.anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah
   d.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu warga negara indonesia.

Selanjutnya, Pasal 5 UUKI 2006 tentang status Anak Warga Negara Indonesia menyatakan:
1. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah ,sebelum berusia 18 tahun atau belu kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkenegaraan asing tetap diakui sebagai warga negara indonesia
2. anak yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap di akui sebagai wni
v  HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Hubungan negara dan warga ibarat ikan dan airnya keduanya memiliki hubungan timbal balik yng sangat erat. Kewajiban negara untuk memennuhi hak-hak warganya tidak akan dapat berlangsung dengan baik tanpa dukungan warga negara dalam bentuk pelaksanaan kewajibannya sebagai warga negara ,misalnya wrga negara membayar pajak dan menontrol jalanya pemerintahan baik dalam mekanisme kontrok tidak langsung melalui wakilnya di lembaga perwakilan rakyat maupun secara langsung melalui cara-cara yang demokratis dan bertanggung jawaban caranya seperti LSM,pers dan lain-lain.
v  HUBUNGAN AGAMA DAN NEGARA :KASUS ISLAM
Hubungan agama dan negara dalam konteks dunia islam masih menjadi perdebatan yang intensif di kalangan para pakar muslim hingga kini.
Hubungan islam dan negara modern secara teoritis dapat diklasifikasikan ke dalam tiga pandangan :intenengralistik,simbiotik,sekularistik.
  1. Paradigma integralistik: Paradigma ini menganut paham dan konsep agama dan negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan .
  2. Paradigma Simbolik: Paradigma simbiotik adalah hubungan agama dan negara berada pada posisi saling membutuhkan dan bersifat timbal balik,agama membutuhkan negara sebagai instrumen dalam melestarikan dan mengembangkan agama, begitu juga sebaliknya.
  1. Paradigma Sekularistik: Paradigma ini beraggapan bahwa terjadai pemisahan yang jela agama dan negara.Agama dan negara merupakan dua bentuk yang berbeda sama  dan satu sama lain memiliki garaapan masing-masing,sehingga keberadabannya harus dipisahkan dan tidak boleh satu sama lainmelakukan intervensi.
v  HUBUNGAN NEGARA DAN AGAMA:PENGALAMAN ISLAM INDONESIA
Perdebatan Islam dan konsep-konsep ideologi sekuler menemukan titk klimaks pada persidangan formal dalam sidang sidang majeliS BPUPKI.Klimaks dari perdebatan di sidang BPUPKI berakhir dengan kesedian kalangan nasional muslim untuk tidak memaksakan kehendak mereka menjadikan islam sebagai dasar negara kita.

v  ISLAM DAN NEGARA ORDEBARU:DARI ANTAGONISTI kE AKOMODATIF
Hubungan antagonis antara negara orde baru dengan kelompok islam dapat dilihat dari kecurigaan dan pengekangan kekuatan islam yang dilakukan presiden.
Kecendrungan akomodasi negara terhadap islam juga ,pemerintah mulai menyadari akan potensi umt islam sebagai kekuatan politik yang potensial.

v  ISLAM DAN NEGARA PASCA ORDE BARU:BERSAMA MEMBANGUN DEMOKRASI DAN MEMECAH DISINTEGRASI BANGSA

Untuk mewujdkan pada hubungan yang dinamis antara agama dan negara di indonesia, kedua komponen indonesia tersebut seyogionya mengedapkan cara-cara dialogis manakala terjadi perselisihan pandangan antara kelompok masyarakat antara warga negara dengan negara.
Negara dan agama,melalui kekuatan masyarakat sipilnya adalah dua komponen utma dalam proses membangun demokrasi indonesia yang berkeadaban.Dua komponen ini memiliki peluang yang sama untuk menjadi komponen beradab atau dalam pembangunan demokrasi membangun demokrasi adalah proses membagun kepercayaan da antara sesama warga negara maupun antara waganegara dan negara.
BAB 6
HAK ASASI MANUSIA(HAM)

Ø  PENGERTIAN HAM
HAM adalah hak-hak yang melekat pada seian manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia dan di berikan oleh Tuhan Yng Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati .
HAM ini tertuang dalam UU no 39 Tahun 1999 tentang HAM. Menurut UU ini HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib di hormati,dijunjung tinggi, dan di lindungi oleh Negara,hokum,pemerintah dan setiap orang d
emi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Ø  PERKEMBANGAN HAM DI EROPA

  1. Sebelum Deklarasi Universal HAM 1948
HAM di Eropa mulai lahirnya Magna Charta yang membatasi kekuasaan absolut para penguasa atau raja-raja. Sejak lahirnya Magna Charta pada tahun 1215, raja yang melanggar atuaran kekuasaan harus diadili dan m
empertanggung jawaban kebijakan pemerintahnya di hadapan parlemen. Lahirnya Magna Charta merupakan cikal bakal lahirnya monarki konstitusional.

2. Setelah Deklarasi Universal HAM 1948
SECARA garis besar, perkembangan pemikiran tentang HAM pasca perang dunia II dibagi menjadi empat kurun generasi:
            Generasi pertama,menurut generasi ini pengertian HAM hanya berpusat pada bidang hukum ddan politik.
            Generasi kedua,pada era ini pemikiran HAMtidak saja menuntut hak yuridis seperti yang di kampanyekan generasi pertama, tetapi juga menyerukan hak-hak  ekonomi, politik, dan budaya.
            Generasi ketiga, generasi ini menyerukan wacana kesatuan HAM antara hak ekonomi,sosial, budaya,polotik, dan hukum dalam satu bagian intergral yang dikenal dengan istilah hak-hak melaksanakan pembangunan.
            Generasi keempat,di era ini ditandai dengan lahirnya pemikiran kritis HAM.
3. Perkembangan HAM di Indonesia
a.periode sebelm kemerdekaan(1908-1945)
Pemikiran HAM dalam periode sebelum kemerdekaan dapat di jumpai dalm sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional, seperti boedi utomo, SI, IP, PKI,dan partai nasional indonesia.Lahirnya organisasi pergerakan nasional itu tidak bisa dilepaskan dari sejarah pelanggaran HAM yang di lakukan oleh penguasa kolonial. Puncak perdebatan HAM yang dilontarkan oleh para tokoh pergerakan nasional, seperti Soekarno, Agus salim, Mohammad Natsir, Mohammad Yamin, K.H. mas mansur. Maramis, terjadi dalam sidang-sidang BPUPKI. Dalm sidang BPUPKI tersebut para tokoh nasional berdebat dan berunding merumuskan dasr-dasar ketatanegaraan dan kelengkapan negara yang menjamin hak dan kewajiban negara dan warga negara dalam negara dalam negara yang hendak di priklamirkan.
b.periode setelah kemerdekaan
1. periode 1945-1950
Pemikiran HAM pada periode awal pasca kemerdekaan masih menekankan pada wacana hak merdeka, hak kebebasaan untuk berserikat melalui organ isasi polotik yang didirikan, serta hak kebebasaan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen.
2. periode 1950-1959
Periode ini di kenal denagn masa demokrasi parlemen. Sejarah pemikiran HAM pada masa ini dicatat sebagai masa yang sangat kondosif bagi sejarah perjalanan HAM di indonesia.
3. periode 1959-1966
Periode inin merupakan masa berakhirnya Demokrasi Liberal, di gantikan oleh sistem Demokrasi terpimpin yang terpusat pada kekuasaaan Presiden Soekarno. Demokrasi Terpimpin terhadap sistem Demokrasi parlementer yang dinilainya sebagian produk barat.
4. periode 1966-1998
Lahirnya orde baru menjanjikan harapan baru bagi penegak HAM di indonesia. Janji-janji orde baru tentang pelaksanaan HAM diindonesia mengalami kemunduran amt pesat sejak awal 1970-an hingga 1980-an.setelah mendaoat mandat konstitusional dari sidang MPRS, pemerintah orde baru mulai mmenunjukan watak aslinya sebagi kekuasaan yang anti-HAM yang di anggapnya produk barat.
5. periode pasca orde baru
Masa ini adalah era pling penting dalam sejarah HAM di indonesia. Langsernya tampuk kekuasaan orde baru sekaligus menandai berakhirnya rezim militer di indonesia dan datangnya era baru demokrasi dan HAM.

Ø  HAK ASASI MANUSIA: ANTARA UNIVERSALITAS DAN RELATIVITAS

Subtansi HAM bersifat universal mengingat sifatnya sebagai pemberian Tuhan,prinsip  universal kebebasaan berkeyakinan ini sering kali digugurka oleh pandangan keyakinan suatu komunitas agama yang mengajaarkan untuk menyebarkan dan mengamalkan ajaran agamanya kepada keluarga dan angota kelompoknya sebagai bagian dari pelaksanaan ajaran agama yang diyakinkan.
Ø  PELANGGARAN dan PENGADILAN HAM

Pelanggaran HAM di kelompokkan pada dua bentuk,yaitu(1)pelanggaran HAM berat meliputi:kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan(2)pelanggaran HAM ringan meliputi:selain dari yang genosida dan kejahataan kemanusiaan.
Kejahatan genosida contohnya:membunuh anggota kelompok,menakibatkan angotafisik;dancontohkejahatankemanusiaan;pembunuhan,pemusnaan,perbudakan dan penyiksaan.
Pengadilaan untuk kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan diadili dengan membentuk pengadilan HAM ad hoc pengadilan ini di bentuk ats usul DPR dengan keputusan Presiden dan berada dilingkungan pengadilan umum.
Ø  ISLAM DAN HAM
1. Islam dan Gender
Gender adlah suatu konsep yang berkembang di masyarakat yang berupaya membuat perbedaan peran,prilaku,mentalitas dan karakter emosional antara laki-laki dan perempuan.
      Ketidakadilan genderdapar di lihat dalm berbagai bemtuk:
                  1. marginalisasi perempuan
                  2. penempatan perempuan pada posisi tersubordinasi
                  3. stereotipisasi perempuan
                  4. kekeran terhadap perempuan
                  5. beban kerja yang tidak proposional
2. Islam dan kebebasan Beragama
Kebebasaan berkenyakinan merupakan salah satu ajaran islam yang sangat sarat dengan prinsip universal HAM tentang kebebasaan manusia untuk beragama atau sebaliknya.
Ada 5 prinsip yang bisa di jadikan pedoman semua pemeluk agama kehidupan sehari-hari(1)tidak satu pun agama yang mengajarkan penganutnya untuk menjadi jahat(2)adanya persamaan yang dimiliki agma-agama(3)adanya perbedaan mendasar yang di ajarkan(5)tidak boleh memaksa seseorang menganut suatu agama  atau kepercayaan. Bersandar pada 5 prinsip ini hal yang harus lebih di tunjukan oleh semua umat agama adalah untuk melihat persamaan-persamaann dalam agama yang diyakini seperti dalam hal perdamaian dan kemanusiaan.
3. Islam, HAM, dan Isu Lingkungan Hidup
Islam sangat mengecam segala perbuatan manusia yang merusak ekosistem bumi atau lingkungan hidup. Hubungan antara perusak lingkungan dengan HAM adalah bahwa kerusakan suatu ekosistem bumi  dapat mengancam kelangsungan hidup suaatu kelompok masyarakat. Terkait deengan hubungan HAM dan lngkungan hidup, tindakan merusak kelestarian hidup merupakan bagian daari pelanggaran HAM,masih banyak pihak yang kurang meyadari bahwa perusak alam,dan industrialisasi dalam skla besar. 
 
Tugas  Rangkuman      : BAB 7
Mata kulliah                 :Civic Education
Dosen                            : Dra. Tien Rohmatin, MA.
Nama                             : Amirul Muttaqin
Kelas                             : AF/b
NIM                               : 110033100056
BAB 7
Otonomi Daerah dalam Kerangka Negara Republik Indonesia
v Hakikat Otonomi Daerah
Istilah otonomi daerah dan desentaralisasi pada dasarnya mempersoalkan pembagian kewenangan kepada organ-organ penyelenggara negara, sedangkan otonomi menyangkut hak yang mengikuti pembagian wewenang tersebut
Pelaksanaan desentralisasi haruslah dilandasi argumentasi yang kuat secara teoritis ataupun empiris. Di antara argumentasi dalam memilih desentralisasi-otonomi daerah adalah:
ü  Untuk terciptanya efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan
ü   Sebagai sarana pendidikan politik
ü   Pemerintahan daerah sebagai persiapan untuk karier politik lanjutan
ü   Stabilitas politik
ü   Kesetaraan politik
ü   Akuntabilitas publik
v  Visi Otonomi Daerah
Otonomi daerah sebagai kerangka penyelenggaraan pemerintahan mempunyai visi yang dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya: politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Visi otonomi di bidang politik mengandung makna bahwa otonomi daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, di pihak lain mendorong terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan lokal kedaerahan untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi didaerahnya.
Visi otonomi daerah di bidang sosial dan budaya mengatur bahwa otonomi daerah harus diarahkan pada pengelollaan, penciptaan danpemeliharaan integrasi dan harmoni sosial, visinya adalah memelihara dan mengembangkan nilai, tradisi, karya seni, karya cipta, bahasa, dan karya sastra lokal yang dipandang kondusif dalam mendorong masyarakat untuk merespons positif dinimika kehidupan.
v  Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia
Peraturan perundang-undangan pertama kali yang mengatur tentang daerah pasca proklamasi kemerdekaan adalah UU No. 1 Tahun 1945. D i dalam undang-undang ini di tetapkan (3) jenis daerah otonom, yaitu keresidenan, kabupaten, dan kota.
Perjalanan sejarah otonomi daerah di Indonesia selalu di tandai dengan lahirnya suatu produk perundang-undangan yang mengantika produk sebelumnya.
v  Prinsip-prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah
Prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah yang di jadikan pedoman dalam penyelengaraan pemerintahan daerah adalah sebagai berikut:
ü  Penyelenggaraan otonami daerah dilakukan dengan memerhatikan aspek demokrasi, keadilan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
ü  Pelaksanaan otonomi daerah di dasarkan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
ü  Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakan pada daerah kabupaten dan daerah kota, sedangkan daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
ü  Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehinggatetap tejamin hubungan yang serasi antara pusat daerah serta antar daerah.
ü  Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom dan karenanya dalam daerah kabupaten dan kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
ü  Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik fungsi legislasi, fungsi pengawasan maupun fungsi angaran atas penyelengaraan pemerintah daerah.
ü  Pelaksanaan asas dekonsentrasi di letakkan pada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
ü  Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa yang pemberian, sarana dan prasarana.
v  Pembagian Kekuasaan dalam Kerangka Otonomi Dearah
Pembagian kekuasaan antara pusat dan di lakukan berdasarkan prinsip negara kesatuan tetapi dengan semangat federalisme. Otonomi daerah yang di serahkan itu bersifat luas, nyata, dan bertanggung jawab. Selain sebagai daerah otonom, provinsi juga merupakan daerah administrasi, maka kewenangan yang ditangani provinsi/ akan mencakup kewenangan dalam rangka desentralisasi dan dekonsentrsi mencakup:
ü  Kewenangan yang bersifat lintas kabupaten dan kota.
ü  Kewenangan pemerintah, yaitu perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro, pelatihan bidang alokasi sumber daya manusia potensial, penelitian yang mencakup wilayah provinsi.
ü  Kewenangan kelautan yang meliputi eksplorasi, konservasi dan pengolahan kekanyaan laut.
ü  Kewenangan yang belum dapat di tangani daerah kabupaten dan daerah kota di serahkan kepada provinsi dengan pernyataan dari daerah otonom.
v  Pemilihan, Penetapan, dan Kewenangan Kepala Daerah
Pengawasan pemerintah pusat terhadap daerah otonom menurut UU baru ini di lakukan berdasarkan supremasi hukum. Artinya, setiap peraturan daerah (perda) yang di buat oleh DPR dan kepala derah langsung dapat berlaku tanpa memerlukan persetujuan pemerintah pusat,akan tetapi, pemerintah pusat setiap saat dapat menunda atau membatalkannya bila perda itu dinilai bertentangan dengan UU dan kepentingan umum.
Terkait dengan pembagian kewenangan antara pemerintah dengan pemerintah daerah terdapat sebelas (11) jenis kewenangan wajib yang di serahkan kepada otonom kabupaten dan daerah otonom kota, yaitu:
1.      Pertanahan
2.      Pertanian
3.      Pendidikan dan kebudayaan
4.      Tenaga kerja
5.      Kesehatan
6.      Lingkungan hidup
7.      Pekerjaan umum
8.      Perhubungan
9.      Perdagangan dan industri
10.  Penanaman modal
11.  Koperasi
Penyerahan kesebelas kewenangan ini kepada daerah otonom kabupaten dan daerah otonom kota dilandasi oleh sejumlah pertimbangan sebagai berikut:
Pertama, makin dekat produsen dan distributir pelayanan publik dengan warga masyarakat yang di layani, semakin tepat sasaran, merata, berkualitas dan terjangkau
Kedua, penyerahan 11 jenis kewenangan itu kepada daerah otonom kabupaten dan daerah otonom kota akan membuka peluang dan kesempatan bagi aktor-aktor politik lokal dan sumber daya manusia yang berlualitas di daerah untuk mengajukan prakarsa, berkreativitad, dan melakukan inovasi karena merencanakan, membahas, memutuskan, melaksanakan, mengevaluasi 11 jenis kewenangan.
Ketiga, karena distributor sumber daya manusia berkuaitas tidak merata, dan kebanyakan berada di jakarta dan kota besar lainnya, maka penyerahkan 11 jenis kewenangan ini juga di maksudkan dapat menarik sumber daya manusia yang berkualitas di kota-kota besar untuk berkiprah di daerah-daerah otonom,yang kabupaten dan kota.
 Keempat, pengangguran dan kemiskinan sudah menjadi masalah nasional yang tidak saja hanya di tanggung  kepada pemerintah pusat semata, dengan adanya pelimpahan kewenangan tersebut, di harapkan terjadi di seminasi kepedulian dan tanggung jawab untuk meminimasir atau menghilangkan masalah tersebut sebagaimana dimaksudkan dalam tujuan awal dari otonomi daerah.
v  Kesalahpahaman Terhadap Otonomi Daerah
Otonomi daerah di harapkan dapat menjadi salah satu pilihan kebijakan nasional yang dapat mencegah kemungkinan terjadinya disintegrasi nasional.
Dengan UU Otda, daerah bertanggung jawab memeliharah Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena bertanggung jawab tersebut,daerah,khususnya kaabupaten dan kota.
Dalam praktinya kebijakan Otda telah banyak menimbulkan kesalahpahaman. Beberapa salah paham yang muncul dari brbagai kelompok masyarakat terkait dengan kebijakan dan implementasi otonomi derah sebagai berikut:
ü  Otonomi di kaitkan semata-mata dengan uang, yaitu untuk berotonomi daerah harus mencakupi sendiri segala kebutuhannya,terutama dalam bidang keuangan.
ü  Daerah belum siap dan belum mampu, pemberian tugas kepada pemerintah daerah belum diikuti dengan pelimpahan kewenangandalam mencari uang dan subsidi dari pemerintah pusat.
ü  Dengan otonomi daerah maka pusat akan melepaskan tanggung jawab untuk membantu dan membina daerah.pemerintah pusat tetap harus tigas dan bertanggung jawab untuk memberi dukungan dan bantuan kepada daerah, baik berupa bimbingan teknis penyelenggaraan pemerintahkepada personel yang ada di daerah.
v  Otonomi Daerah dan Pembangunan Daerah
Otonomi daerah sebagai komitmen dan kebijakan politik nasional merupakan langkah strategis yang di harapkan akan mempercepat pertumbuhan dan pembangunan daerah.
Terdapat faktor-faktor prankondisi yang diharapkan dari pemerintah daerah, antara lain
1.Fasilitasi: Fungsi pemerintah daerah yang sangat esensial adalah memfasilitasi segala bentuk di daerah, terutama dalam bidang perekonomian.
 2. Pemerintah daerah harus kreatif: Pembangunan daerah berkaitan dengan inisiatif lokal dan kreativitas dari para penyelenggara pemerintah di daerah.
3. Politik kokal yang stabi: Masyarakat di daerah harus menciptakan suasana politik lokal yang kondusif melalui trnsparasi dalam pembuatan kebijakan publik dan akuntabel dalam pelaksanaanya.
4.Pemerintah daerah harus menjamin kesinambungan berusaha: Ada kecendrungan yang mengkhawatirkan berbagai pihak bahwa pemerintah daerah sering kali merusak tatanan yang sudah ada.
v  Otonomi Daerah dan Pilkada Langsug
Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang lazim di sebut dengan baik pemilihan gubernur dan wakil gubernur maupun pemilihan bupati/wali kota merupakan perwujudkan pengembalian hak-hak rakyat dalam memilih pemimpin di daerah.
Penyelenggaraan pilkada harus memenuhi beberapa kriteria:
1.      Langsung, rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya langsung sesuai dengan kehendak hati nurani,tanpa perantara.
2.      Umum, pemilihan yang bersifat umum mengnadung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan dan status sosial.
3.      Bebas, setiap warga negara yang berhak memilah menentukan pilihan tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun.
4.      Rahasia, pemilih di jamin dan pilihannya tidak akan di ketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun.
5.      Jujur, setiap penyelenggara pilkada, aparat pemerintah, calon/peserta pilkada, pengawasaan pilkada, pementau pilkada, pemilih serta semua pihak yang terkait.
6.      Adil, setiap pemilih dan calon/peserta pilkada mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun..
 
Tugas  Rangkuman : BAB.8
Mata kulliah                          :Civic Education
Dosen                          : Dra. Tien Rohmatin, MA.
Nama                                      : Amirul Muttaqin
Kelas                                       : AF/b
NIM                                        : 110033100056
Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan bersih
(Good & Clean Governance)
            Istilah Good and Clean Governance meupakan wacana yang mengiringi gerakan reformasi. Wacana Good and Clean Governance sering kali dikaitkan dengan tuntutan pengelolaan pemeritahh yang professional, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotime(KKN)
Pemerintah yang bersih dari KKN adalah bagian penting dari pembangunan dari demokrasi, HAM, dan masyarakat madani di indonisia,
v  Pengertian Good Governance
Istilah Good and Clean Governance meupakan wacana baru dalam kosakata ilmu politik, ia muncul pada awalan1990-an, akan tetapi secara umum, memiliki pengertian akan segala hal yang terkait dengan tindakan atau tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau mengaruhi, urusan bubllik untuk meujudkan nilai2 ersebut dalam kehidupan sehari-hari,
Dalam kontek ini istilah  Good and Clean Governance tidak mengarah pada suatu lembaga akan tetapi menyangkut semua lembaga,
ü  baik lembaga pemeritah
ü  maopun Non pemerintah
ü  lembaga sosial
ü  lembaga masyarakat 
ü  lembaga pendidikan
ü  lembaga olahraga
Di indonisia subtansi wacana Good Governance dapat dipadankan dengan istilah pemeritah yang
ü  Baik, adalah sikap dimana kekuasaan dilakukan oleh masyarakat yang diatur oleh berbagai tingkatan pemerintah,(pemerintah yang baik itu baik dalam peruses maopun hasil-haslnya )
ü  Bersih, (Good Governance) adalah mudel pemerintah yang efektif, efesien, jujur, transpara dan  bertanggung jawab,
ü  dan Berwibawa, adalah merasa menjadi rasa tanggung jawab atas segala hal apapun dan menjadi contoh bagi fiur pemerintah
v  Perinsip-Perinsip Pokkok Good & Clean Governance
Untuk merealisasikan pemerntahan yang proposional dan akuntabel mempunyai Sembilan aspek fundamental yang harus dipehatikan yaitu:
a)      Partisipasi (participation)
b)      Penegakan hukum(rule of law)
c)      Transparan (transparency)
d)     Reasponsif (responsiveness)
e)      Orentasi kesepakatan (consensus orientation)
f)       Keadilan (equetiy)
g)      Evektivitas (effectiveniss) dan efesensi (eveciatiy)
h)      Akuntablitas (accoutablitiy)
i)        Visi strategis (strategic vison)
v  Good & Clean Governance dan kontor sosial
Sejalan dengan prinsip demokrasi, untuk meujudksn pemerintshsn yang baik dan bersih berdasarkan prinsi-prinsip Good and Clean Governance setidaknya dapat dilakukan melalui pelaksanaan prioritas program, yakni:
1)      Penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan.
2)      Kemandirian lembaga pendidikan
3)      Profesionalitas dan integritas aparatur pemerintah.
4)      Pengoatan partisipasi masyarakat madani (civil socity)
5)      Peningkatan kesejaahteraan rakyat dalam lerangka otonomi daerah.
v  Good & Clean Governance dan Gerakan Antikorupsi
Yag dinamakan korupsi, menurut badan pengaas keuwangan dan pembangunan (PBKB) adalah: korupsi sebagai tindakan yang merugikan kepentingan umum da masyarakat luas demi keuntungan peribadi atau kelompok tertentu, dan akan memurosotkan ekonomi Negara sendiri,
Dan temasuk indonisia pada tahun 1998-2005 indonisia berada pada posisi buruk dal korupsinya dan sampai saat ini terus mengembang semakin buruk dari tahun sebeumnya dan sebab karena itu indonisia menagadakan Gerakan antikorupsi.
v  Factor-faktor yang Mengaruhi Kinerja Birokrasi
Factor-faktor yang Mengaruhi Kinerja Birokrasi, antara lain:
a)      Menejemen Organisasi dalam menjalankan dan menyelaraskan tujuan Birokrasi
b)      Budaya kerja dan organisasi pada birokrasi
c)      Kualitas sumberdanya manusia yang dimiliki birokrasi
d)     Kepemimpinan birokrasi yang efektif
Selain itu kenerja birokrasi di masa depan akan dipengaruhi oleh Faktor-faktor berikut ini:
a)      Struktur birokrasi sebagai hubugan internal yang berkaitan dengan yang menjalankan aktivitas birokrasi
b)      Sumber daya manusia yang berkaitan dengan kualitas kualitas kerja dan kapasitas diri untuk bekerja pada brokrasi
c)      Kebijakan pengelolaan berupa visi, tujuan, sasaran dan tujuan dalam perencanaan strategis pada birokrasi
d)     Sistem informasi manajeman, yang berhubungan dengan pengelolaan data- base dalam kerangka mempertiggi kenerja birokrasi
e)      Sarana dan parasarana yang dimiliki, yang berhubunga dengan penggunaan teknologi bagi penyelenggaraan birokrasi pada setiap aktivitas birokrasi.


Tugas  Rangkuman : BAB.9
Mata kulliah                          :Civic Education
Dosen                          : Dra. Tien Rohmatin, MA.
Nama                                      : Amirul Muttaqin
Kelas                                       : AF/b
NIM                                        : 110033100056
Masyarakat Madani

Masyarakat madani adalah sebuah tatanan masyarakat sipil (civil socity) yang mandiri dan demokratis, Masyarakat madani lahir dari proses peyemain demokrasi, ikatan keduanya tersebut bagaikan mengalirnya air,
v  Pengartian masyarakat madani
Banyak berbedaan tokh atau ahlih, yang mengartian masyarakat madani, akan tetapi pertama kalinya istilah ‘masyarakat madani’ di munculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan wakil perdana manteri malasia, menurutnya ‘masyarakat madani merupakan sestem sosial, yang subur, berdasarkan perinsip mural, yang menjamin keseimbangan antara kebesaran individu dengan kesetablan masyarakat,
Ø Sejalan dengan gagasan di atas Dawam Raharjo, mengertikan adalah: sebagai peruses penciptaan bradapan yang mengacu kepada nilai-nilai kebijakan bersama, menurutnya dalam masyarakat madani warga Negara bekerja sama membangun ikatan sosial,
Ø Sejalan dengan ide-ide di atas Menurut Azyumardi Azra, masyarakat madani lebih dari sekedar gerakan pro-demokrasi kerena ia jugak mengacu pada masyarakat,
Ø Kalau menurut cendikiawan muslim Norkholis majid, makna masyarakat madani berasal dari kata civility, yang mengandung makna toleransi kesediyaan peribadi untuk menerima berbagai macam pandangan politik dan tingkah laku sosial,

v  Sejarah Pemikiran Masyarakat Madani(civil society)

Sejarah pemikian masyarakat madani pada Fase pertama: adlah filsuf Yunani Aristiteles yang memandang (masyarakat sipil) sebagai sestem kenegaraan atau identik dengan Negara itu sendiri,
Fase kedua: pada tahun 1767 Adem Ferguson, mengembangkan wacana civil socity, dengan kontek sosial dan politik, di sekotlandia,
Fase ketiga: pada 1792 Thomas paine memaknai wacana civil socity, sebagai suatu yang berlawanan lembaga Negara, bahkan ia dianggap sebagai antithesis Negara,
Fase keempat: dalam fase keempat ini dikembangkan oleh: G. W. F.dalahHelgel(1770-1831 M), dan karl Marx (1818-1883), dan lagi Antonio Gramsci (1891-1837), dam pandngan ketiga pakertersebut, civil society, merupakan elemen ideologis kelas dominan,
Fase kelima: oleh Alexis de Tocqueviili, (1805-1859), bersumber dari pengalamanya mengamati budaya, demokrasi Amirika, dan pandangangya sebagai kelompok penyimbang kekuatan negara, dan kekuatan masyarakat sipil dan politik ini merupakan kekuatan utama yang menjadi demokrasi di Amirika,

v  Karakteristik masyarakat madani
Masyarakat madani muncul dengan sendiriya, ia membutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi perasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani, Fakto-faktor tersebut merupakan suatu kesatuan yang salinga mengekat dan menjadi krakter khos masyarakat madani,
Beberapa unsure pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani, adalah sebagai berikut,
a)      .Wilayah publik yang bebas(freepublic sphere)
Adalah ruang publik yang bebaas sebagai sarana untuk mengemukakan pendapat warga masyarakat, 
b)     .Demokrasi
Adalah prasyarat mutlak bagi keberadaan civil society yang murni (genuine), tampa demokrasi masyarakat sipil tidak mungkin terwujud,
c)      .Toleransi
Adalah sikap saling menghargai dan menghormati perbedaan pendapat, lebih dari sikap pandangan perbeda orang lain,
d)     .Pluralism
Adalah merupakan prasyarat lain bagi civil society pluralism tidak hanya dipahami sebatas sikap harus dan menerima kenyataan sosial yang beragam,
e)      .Keadilan sosial
Adalah adanya keseimbangan dan pembagian yang proposional atas hak dan kewajiban setiap warga Negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan ekonomi, politik, pengetahuan, dan kesempatan
v  Masyarakat madani di Indonisia: Pradigma dan praktek
Indonisia memiliki tradisi yang kuat civil socity (masyarakat madani) bahkan jauh sebelum Negara berdiri, masyarakat sipil telah berkembang pesat yang diwakili oleh kiprah beragam organisasi sosial keagamaan dan beragamnasional dalm perjuangan merebut kemerdikaan,
Dan lagi melalui proses pendidikan politik, diharapkan tataan masyarakat yang secara ekonomi dan politik mandiri, soalnya kemandirinyan merika padaahirnya akan melahirkan kelompok masyarakat madani yanga mampu melakukan konntor terhadap hegomuni Negara indonosia,
Ø  Terdapat beberapa strategi yang ditawarakan kalanyang ahlih tentang bagaimana seharusnya bagunan masyarakat madani bisa terwujud di indonisia,
Petama, pandanya intgrasi nasional dan politik,
Kedua,   pandangan reformas system politik demokrasi,
Ketiga,   paradigma membangun masyarakat madani sebagai basis utama pembanunan demokrasi,
Ø  Sikap toleran dapat ditujukan dintaranya dengan sikap menghargai pebedaan pandangan, kenyakina, dan tradisi orang lain dengan kesadaran tinggi bahwa perbedaan adalah rahmat tuhan yang hrus disukuri, di pelihara, dirayakan, dalam kehidupan sehari-hari,

v  Gerakan Sosial Untuk Mmperkuat Masyarakat Madani
Yang difinisi Gerakan sosial, menrut Iwan Gardono, adalah sebagai aksi organisasi atau kelompok masyarakat sipil dalam mendukung atau menentang perubahan sosial,
Pandangan lain mendifinisikan, bahwa gerakan sosial pada dasarnya adalah untuk perilaku politik kolektif non kelembagaan yang secara potensi berbahaya kerena mengancan setabilitas cara hidup yang mampu,

Keberadanrakat madani tidak terlepas dari peran gerakan sosial, gerakan sosial dapat dipadamkan dengan perubahan sosial atau masyarakat sipil, yag didasari oleh pembagian tiga ranah, yaitu:
a.       (state) perusahaan atau pasar,
b.      (corporation atau marker) dan masyarakat spil

v  Organisasi Nonpemerintah Dalam Ranan Masyarakat Madani
Istilah Organisasi Nonpemerintah adalah terjemahan harfiah NGO (non govren mintal organisation) yang telah lama dikkenal dalam pergaulan internasional,
ü  Istilah NGO merujuk pada organisasi nonnegara yang mempunyai kaitanya dengan badan-badan PPB atau mitra organisasi, ini keka berintraksi dengan organisasi nonpemerintah
ü  Istilah itu berlahan-lahan menyebar dan dipakai oleh komonitas internasional ketika masuk keindonisia,
ü  Istilah ini tidak memunculkan persoalan, namu dialihbahasakan dari NGO menjadi organisasi nonpemerintah dalam ssebuah konfrensi,
ü  Dalam arti umum pengeartian organisasi nonpemerintah mencakup semua organisasai masyarakat yang berada diluar struktur dan jalur formal pemeritah.
Mungkin ini yang dapat kami resume dan kami sebagai manusia biasa yang tidak lepas dari semua kesalahan dan kekurangan mohon maaf yang tiada batasnya,kerenanya mungkin banyak kesalahan dan kekurangan yang kami resume ini, dan mohon dikoreksi ulang dengan apa yang berada dalam semua tugas ini, terimakasih
Salam Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dengan kekecewaan ku Tugas terahir ini kagak disetorkan ama dosen pembimbing. Yaitu Dr. Timrohmatin. Kecewa banget ama ibu itu. Katanya aku lambat ngasih ugas ini. Padahal katanya terahir pas waktu UAS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar